• Jumat, 27 Desember 2024

Distransnaker Anjurkan PT. BSS Membayar Hak Para Pekerja.

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Proses mediasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap puluhan pekerja PT. Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) belum menemui kesepakatan.

Dari proses mediasi yang dilakukan hari ini di Distransnaker Bulungan, pihak perusahaan PT. BSS yang diwakili oleh Nova Putra selaku Human Resource Development (HRD) menyatakan menolak untuk membayar hak – hak para pekerja. Rabu (6/9/23).

Sementara, Ainin Fidiyah selaku mediator Distransnaker Bulungan mengatakan, dari proses mediasi pertama hingga ketiga kedua belah pihak belum menemui kesepakatan bersama atas tuntutan para pekerja.

“Dari proses mediasi, poinnya para pekerja tidak mempermasalahkan terkait PHK dan mereka tidak keberatan yang penting haknya dipenuhi oleh pihak perusahaan”, jelas Ainin saat ditemui di kantornya usai mediasi.

Diketahui, pihak perusahaan PT. BSS saat proses mediasi berlangsung mengatakan menolak melakukan pembayaran atas hak – hak para pekerja, alasan penolakan itu didasari adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pekrja.

“Soal adanya pelanggaran hukum itu bukan ranah kami, Distransnaker hanya fokus terkait dengan proses PHK nya, sementara proses PHK sudah diterima pekerja, jadi kita akan proses haknya dan dalam waktu sepuluh hari kedepan kita akan membuat surat anjuran ke PT. BSS untuk melakulan pembayaran hak para pekerja. Hak pekerja sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021”, bebernya.

Ditempat yang sama, Tim kuasa hukum Aryono Putra mengatakan, terkait dengan adanya proses PHK sepihak yang di alami kliennya seharusnya pihak perusahaan harus menyelesaikan kewajibannya terhadap para pekerja.

“Ini sudah ketentuan undang – undang, dimana ada terjadi PHK sepihak maka pihak perusahaan harus memberikan hak para pekerja, bukan diabaikan seperti ini. Terkait adanya dugaan pidana yang disangkakan ke klien kami, harusnya diselesaikan secara pidana, soal hak pekerja atau perdatanya ya melalui proses perdata”, terang Aryono.

Selama proses mediasi yang brrjalan, tim kuasa hukum sangat mengapresiasi langkah – langkah yang sudah dilakukan oleh pihak Distransmigrasi Bulungan selama ini.

“Kita sangat apresiasi kinerja tim mediatior, semua dijalankan sangat terbuka dan transparan, saya juga melihat pihak Distransnaker tidak ada keberpihakan kesiapapun, betul – betul on the track. Sesuai penyampaian dari Pihak Distransnaker, dalam sepuluh hari kedepan akan menyurati perusahaan, kita berharap perusahaan taat juga dengan surat anjuran pembayaran hak para pekerja”, pungkasnya. (rdk).

Read Previous

Ilham Zain Bagikan Pengalaman Jurnalistik di Tribun Kaltara Goes to School 2023

Read Next

Aryono Putra : Perijinan PT. BSS Harus Dievaluasi Ulang, Pemerintah Wajib Hadir

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!