BERAU, LENSAKU ID – Komisi I DPRD Berau melaksanakan Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi Gabungan DPRD Berau, Selasa (19/09/2023).
Sakirman selaku Ketua Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, menerangkan, Rapat raperda tersebut merupakan finalisasi dari pajak dan retribusi daerah.
Ia optimis bahwa Raperda tersebut akan segera selesai dan segera diparipurnakan dan dirinya berharap tidak akan ada kendala dalam agenda rapat Banmus pada 26 September mendatang.
“Jadi kami mau konfirmasi beberapa OPD Terkait dengan pajak retribusi itu, yang notabenenya akan disempurnakan dan dapat diberlakukan pada tahun 2024,” ucapnya
Dirinya juga mengatakan bahwa ada beberapa OPD yang memberikan peningkatan Pajak Retribusi dari sebelumnya dan juga menambahkan beberapa item kegiatan dari masing-masing OPD.
“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya, mudahan dengan ini dapat meningkatkan PAD kita, dan masyarakat mau menerima Perda ini,” pungkasnya.
Day/rdk/lensaku