• Rabu, 9 Oktober 2024

DPRD Kaltara Perjuangkan Nama RSUD. Dr. H. Jusuf SK jadi Permanen

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) D DPRD Kaltara, Yancong mengatakan, pembuatan perda ini dimaksudkan untuk membuat nama rumah sakit milik Pemprov Kaltara tersebut menjadi permanen.

“Soal penamaan rumah sakit, tujuannya adalah siapapun gubernurnya Kaltara, tidak ganti lagi namanya rumah sakit, namanya itu sudah harus permanen, makanya diatur dalam perda,” kata Yancong (19/11).

Yancong meyakini rumah sakit yang diberi nama salah satu tokoh berpengaruh dalam sejarah Kota Tarakan ini akan memberi nilai dan makna filosofis yang mendalam.

“Tentu nama yang dipakai sekarang menjadi inspirasi warga, bahwa ada tokoh di Tarakan yang memiliki banyak reputasi dan pengabdian untuk pembangunan daerah, salah satunya juga di bidang kesehatan,” paparnya.

Upaya DPRD Kaltara dalam membuat nama rumah sakit menjadi permanen juga terkait program kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Proses pergantian nama di masa selanjutnya dikhawatirkan akan menghambat layanan kepada masyarakat.

“Terkait kerjasama dengan BPJS kesehatan kan kalau diubah ubah lagi namanya rumah sakit, berubah lagi semua, makanya kita upayakan dipermanenkan,” jelasnya.

Secara teknis, Pansus D DPRD Kaltara telah kembali mengadakan rapat kerja pembahasan pada pekan lalu (17/11). Rapat kerja yang Dipimpin oleh Yancong dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah dan Anggota Pansus D antara lain H. Mohammad Saleh, Muhammad Iskandar dan Supaad Hadianto. Pertemuan ini juga dihadiri Dinas Kesehatan Kaltara, Biro Hukum Setda Kaltara dan Manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK. Tujuan rapat tersebut untuk percepatan penyelesaian pembahasan raperda. (advertorial)

Read Previous

DPRD Minta Jam Operasional Kendaraan Besar Diatur

Read Next

Minimal 1 Persen Anggaran Keolahragaan dari APBD

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular