TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III Tahun 2023 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 (27/11).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Andi M Akbar. Sementara dari Pemerintah Provinsi Kaltara dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltara, Suriansyah.
Dalam sambutannya, Andi M Akbar menjelaskan, APBD pada hakikatnya adalah gambaran aktivitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama jajaran selama satu tahun anggaran. APBD menyangkut anggaran bidang pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh sebab itu, sudah semestinya penyusunan Raperda tentang APBD ini telah melalui perancangan yang matang dan komperehensif, serta mengacu KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama pada paripurna sebelumnya,” k ata Andi M Akbar.
Raperda ini merupakan pedoman dan landasan dalam penyusunan APBD 2024. Selain itu, Raperda APBD juga merupakan salah satu kebijakan publik yang berperan dalam upaya meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Dengan demikian, hak hak dan kewajiban masyarakat dalam pembangunan dapat dilayani dengan baik,” pungkasnya. (advertorial)