• Kamis, 5 Desember 2024

Pemprov Jawab Pandangan Fraksi DPRD Kaltara

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan III Tahun 2023 dengan agenda Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus Baya. Sementara itu, jawaban pemerintah dibacakan langsung oleh Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.

Kepada media, Albertus menjelaskan, pandangan umum fraksi merupakan representasi suara masyarakat yang diinventarisir oleh Anggota DPRD Kaltara. Suara masyarakat tersebut didapat secara langsung ataupun tidak langsung, termasuk melalui sejumlah agenda dewan seperti reses atau serap aspirasi di daerah pemilihan (dapil), Ra  pat Dengar Pendapat (RDP) dan lainnya.

“Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa apa yang disampaikan fraksi DPRD adalah representasi suara masyarakat, kemudian diinventarisir dan dibahas melalui rapat paripurna sebagai catatan kepada pemerintah,” kata Albertus (28/11).

Secara umum, DPRD Kaltara memang telah menerima jawaban dari Pemprov Kaltara perihal catatan fraksi. Namun demikian, jawaban tersebut masih perlu diimplementasikan di lapangan.

“Walaupun secara prinsip sudah dijawab gubernur, namun ada hal hal yang kemudian perlu diimplementasikan,” jelasnya secara langsung.

DPRD Kaltara pun akan menganalisa lebih lanjut jawaban dari pemerintah tersebut. Kemudian akan ada evaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Setelah ini kami tetap mengevaluasi dengan TAPD untuk melakukan sinkronisasi terakhir, sebelum menuju keputusan final,” pungkasnya. (advertorial)

Read Previous

Pemprov-DPRD Sepakati Raperda Pajak dan Retribusi jadi Perda

Read Next

DPRD Kaltara Bakal Analisa Silpa 2023

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!