TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Supaad Hadianto, memaparkan urgensi dari dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kaltara.
Kedua raperda yang dimaksud adalah tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya serta perda penyelenggaraan keolahragaan. Perda inisiatif tersebut mulai disampaikan untuk dibahas bersama dengan Pemprov Kaltara pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan I di awal tahun ini.
Supaad menjelaskan, raperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya menjadi penting untuk menghadirkan regulasi terkait perlindungan peninggalan sejarah di Kaltara. Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memberikan upaya perlindungan tersebut.
“Raperda ini berguna untuk lebih melindungi benda benda peninggalan dan tradisi yang sampai saat ini masih ada, apalagi kaltara memiliki nuansa cagar budaya yang potensial dan beragam,” kata Supaad belum lama ini.
Kemudian, raperda penyelenggaraan keolahragaan dipandang penting karena dunia olahraga tidak sebatas latihan dan pertandingan yang diikuti atlet, pelatih dan tim cabang olahraga. Pemerintah ingin hadir menjawab permasalahan kompleks yang kerap menyelimuti para pelaku bidang olahraga, baik tentang dinamika sosial, kesejahteraan ekonomi dan lainnya.
“Berbicara olahraga kan tidak hanya soal atlet dan pelatih saja, banyak faktor yang sangat mempengaruhi. Melalui raperda ini diharap bisa menjawab permasalahan dan memenuhi kebutuhan dari pegiat olahraga di Kaltara, termasuk juga menjaga kesejahteraannya,” jelas Supaad. (advertorial)