• Sabtu, 27 Juli 2024

Gaji Honorer di Bawah Upah Minimum Jadi Atensi Khusus

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Pemerintah daerah dinilai perlu memberikan atensi khusus ketika ada gaji guru honorer yang masih di bawah standar upah minimum kabupaten/kota. Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agung Wahyudianto.

Dia menjelaskan, fenomena guru honorer dengan gaji di bawah upah minimum pernah disuarakan organisasi mahasiswa dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahun ini. Menurut Agung, kondisi tersebut memang sepantasnya tidak boleh terjadi, mengingat guru merupakan tenaga pendidik yang berperan besar dalam mencerdaskan sumber daya manusia.

“Persoalan adanya guru honorer yang digaji di bawah upah minimum memang harus segera ditindaklanjuti, jangan sampai kesejahteraan mereka yang menjalankan tugas mulia ini justru memprihatinkan,” kata Agung belum lama ini.

Pemerintah daerah dipandang perlu segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh satuan pendidikan yang ada di Kaltara. Pemerintah penting untuk melakukan kroscek terhadap pendapatan yang diterima seluruh guru honorer, terutama yang bernaung di lembaga pendidikan swasta.

“Baik itu sekolah negeri atau swasta kan juga terdaftar di dapodik, semuanya sama sama diakui negara, maka kesejahteraan mereka juga jangan sampai mengalami kesenjangan atau ketimpangan,” ujarnya.

Eksekutif level provinsi dan kabupaten/kota diminta bisa berbagi tugas. Mengingat kewenangan jenjang satuan pendidikan itu berbeda, seperti jenjang SD dan SMP di pemerintah kabupaten/kota dan jenjang SMA sederajat dan Sekolah Luar Biasa di Pemerintah Provinsi.

Kementerian Agama (Kemenag) juga diharap melakukan langkah dan tindakan yang sama. Hal ini disebabkan keberadaan lembaga pendidikan dengan nomenklatur madrasah berada di bawah pembinaan Kemenag.

“Semua level pemerintah harus sama sama memperhatikan hal ini. Ketika memang sudah ada insentif yang diberikan, perlu dikroscek kembali apakah itu sudah sesuai upah minimum atau tidak,” jelasnya.

Adapun, Agung juga menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak hanya memperhatikan gaji yang diterima guru honorer. Seluruh pekerja non ASN yang ada di pemerintahan juga penting untuk dikawal, sehingga tidak ada dari mereka yang nominal gaji nya di bawah upah minimum.

“Jadi bukan hanya guru honorer saja, melainkan seluruh tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan, mereka harus diberi upah layak sesuai ketentuan undang undang,” pungkasnya. (advertorial)

Read Previous

Ambulans Udara Dibutuhkan Masyarakat Perbatasan

Read Next

Usulan Warga Mangkupadi Diperjuangkan Agung Wahyudianto

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular