• Kamis, 5 Desember 2024

Pencemaran Lingkungan Harus Diminimalisir dengan Perda

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan, Achmad Usman, berharap kasus pencemaran lingkungan yang berdampak kepada masyarakat dapat diminimalisir dengan lahirnya perda sebagai payung hukum.

“Contoh dampak pencemaran seperti populasi ikan menurun akibat limbah kelapa sawit dan lainnya diharap bisa ditekan dengan adanya perda di Provinsi Kaltara,” kata Achmad Usman belum lama ini.

Raperda yang sedang digodok juga berisi tentang formulasi penghitungan kerugian ekonomi akibat dampak pencemaran lingkungan yang terjadi.

“Ketika masih ada oknum perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dan merugikan masyarakat, mereka nantinya harus melakukan ganti rugi, sehingga masyarakat tidak semakin terbebani,” paparnya.

Tim Pansus sebelumnya sudah memanggi OPD Pemprov Kaltara untuk menjelaskan latarbelakang pengajuan Raperda ini. Achmad Usman tidak memungkiri jika raperda ini sangat dibutuhkan dengan kondisi di Kaltara.

‘Kalau kita lihat substansinya sepintas, memang relevan dengan kondisi di Kaltara yang kasus pencemarannya masih bermunculan,” jelasnya.

Tim Pansus juga sudah melakukan pembahasan teknis perihal indikator pencemaran dari kegiatan usaha. Bagian tersebut sudah mendapat atensi khusus dan didiskusikan dengan pihak eksekutif.

“Karena inisiatornya pemerintah, kita sudah undang mereka untuk memberi penjelasan, makna filosofi, tujuan dan ruang lingkup pengaturannya seperti apa,” pungkasnya. (advertorial)

Read Previous

Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dibahas

Read Next

DPRD Kaltara Apresiasi Wacana Inovasi UPT Bapenda Tarakan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!