• Kamis, 21 November 2024

Tambang Galian C (Batuan) Ilegal Di KTT Kian Marak

TANA TIDUNG, LENSAKU – Belakangan ini, pertambangan galian C yang berlokasi di Kabupaten Tana Tidung mulai bermunculan.

Aplagi setelah adanya proyek besar Pusat Pemerintahan (PUSPEM) Tana Tidung yang menelan biaya ratusan milliar,  sejumlah tambang galian C seperti tanah uruk, batu dan pasir yang tidak mengantongi izin makin marak.

Berdasarkan ketentuan undang – undang nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 menyatakan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama lima (5) tahun penjara dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah.

Informasi yang dihimpun lensaku.id, kegiatan pertambangan batuan di Kabupaten Tana Tidung hanya satu perusahaan yang mengantongi izin, selebihnya hingga saat ini kegiatan pertambangan batuan yang dilakukan di Tana Tidung tak berizin.

Senada yang disampaikan oleh pihak ESDM Provinsi Kaltara, pihaknya mengatakan kalau saat ini hanya satu perusahaan yang sudah mengantongi izin, yakni CV. Musdalifah.

“Benar adanya, saat ini hanya satu perusahaan saja yang mengantongi izin tambang batuan”, kata salah satu staf ESDM Provinsi Kaltara.

Ditanya soal bagaimana proses penertiban yang akan dilakukan ESDM, pihaknya mengatakan, terkait penertiban bukan wilayah ketja dari ESDM, itu sudah menjadi wilayah aparat penegak hukum dalan hal ini pihak kepolisian.

Untuk diketahui, hingga saat ini, kegiatan pertambangan batuan ilegal di KTT masih banyak yang beroprasi dan belum ada langkah penertiban dari pihak – pihak yang berwajib. (rdk).

Read Previous

DPRD-Pemkab Bulungan Sepakati Dua Ranperda Jadi Perda

Read Next

Fatwa MUI Terbaru Beberkan 5 Kriteria Produk Terafiliasi Israel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!