TANA TIDUNG – Menyikapi beredarnya informasi berita viral terkait maraknya tambang ilegal di Kabupaten Tana Tidung, Ditreskrimsus Polda Kaltara dalam waktu dekat akan segera melakukan penegakan hukum.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menindak para pelaku usaha tambang batuan atau galian C yang tak berizin.
“Kita pastikan, tambang – tambang yang tidak berizin kita akan eksekusi, tidak hanya penertiban, tapi kita lakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Kombes Pol Ronald menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan nanti pastinya sesuai dengan regulasi dan undang – undang, tambang apa pun dan milik siapa pun akan ditindak tegas.
“Semua tambang yang tak berizin akan kita tindak, mau tambang batuan, pasir, tanah, atau tambang batubara kita akan bersihkan. Ini akan kami lakukan diwilayah hukum Polda Kaltara, tidak hanya di Tana Tidung saja,” imbuhnya.
Untuk diketahui, maraknya tambang tak berizin di Tana Tidung sejak adanya proyek besar, yakni Pusat Pemerintahan (Puspem) Tana Tidung yang menelan biaya ratusan miliar.
Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 jelas menegaskan barang siapa yang melakukan pertambangan tanpa izin, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 35, dipidana dengan pidana paling lama lima (5) tahun dan denda Rp 100 miliar. (rfk).