DPRD, KALTARA, LENSAKU – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muddain meminta pemerintah daerah setempat membuat langkah strategis untuk menangani darurat peredaran narkotika di Provinsi Kaltara. Pasalnya, Kaltara merupakan daerah darurat peredaran narkotika. Hal ini terbukti dengan banyaknya sejumlah tangkapan pengiriman narkotika dalam jumlah besar di wilayah Provinsi ke 34 ini.
“Provinsi Kaltara sudah darurat narkotika, kami (legislatif) mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk mencari solusinya,” kata Muddain, belum lama ini.
Politisi Demokrat asal Kota Tarakan ini mengungkapkan, formulasi strategis sebagai kebijakan lintas sektor sebagai hasil analisis persoalan di lapangan.
“Formulasi strategis ini sebagai kebijakan sehingga darurat narkotika bisa kita selesaikan bersama. Jangan sampai tingginya peredaran membuat angka penyalahgunaan narkotika di Kaltara pun meningkat drastis,” ungkap Muddain.
Ditegaskannya, pemberantasan narkoba merupakan asta cita ke-7 Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
Selanjutnya ditekankan kembali pada sasaran prioritas ke 4 program Pemerintah Republik Indonesia, bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba.
“Jajaran kepolisian dan stakeholder terkait juga diminta untuk erus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir,” tegasnya.
“Pemberantasan narkoba diinstruksikan harus dilakukan tanpa henti, dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif,” tutupnya. (adv/rdk)