DPRD, KALTARA, LENSAKU – Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara, yang dibawakan oleh Dr. Ana Sriekaningsih, S.E, M.M dan di buka oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara Jufri Budiman, S.Pd.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri sekitar 150 orang mulai dari tokoh Masyarakat hingga para Generasi Millenial dan GenZ.
Ana Sriekaningsih, selaku akademisi menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) No. 09 Tahun 2019 dengan cukup lugas dimana perda tersebut mendorong dan memotivasi setiap daerah untuk memiliki tempat-tempat wisata, serta beberapa Lokasi yang dilakukan atau masuk dalam pencanangan Pariwisata sesuai dengan Keputusan Menteri Pariwisata.
“Jadi kita sudah punya Perda Kepariwisataan yang bisa dijadikan pegangan atau dasar, baik untuk pariwisata Kuliner, UMKM, Ekotourism hingga lainnya. Sehingga, ini bisa memotivasi kita untuk menciptakan Lokasi-lokasi wisata dan Masyarakat juga aktif secara tidak langsung mempromosikannya melalui platfoam media social, itu harapan kita Bersama,” tuturnya.
Sementara, Dalam sambutannya Jufri Budiman, S.Pd mengingatkan Masyarakat untuk tetap menciptakan peluang-peluang wisata dan promosi melalui keluarga dan masyarakat, karena tingginya pariwisata akan menambah income daerah dari sisi pemasukan asli daerah (PAD).
“Jadi sektor Pariwisata ini memang sudah menjadi program nasional, termasuk juga kita di daerah, dan khusus di Kota Tarakan sebagai kota perdagangan dan jasa, serta menjadi kota transit maka perlu di berdayakan wisata yang mampu menopang PAD, selain pemasukan dari pajak atau tarif kendaraan, apalagi Pariwisata ini akan berpeluang manfaat multiefek nya,” tutup Jufri Budiman. (adv/rdk)