TARAKAN, lensaku.co.id – Rapat koordinasi stakeholder dalam rangka pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan press release pada pemilihan tahun 2024 dilaksanakan Bawaslu Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, Sabtu (23/11/2024).
Kegiatan dihadiri dari komisioner KPU Kaltara dan perwakilan jajaran Polda Kaltara, perwakilan Pemprov Kaltara di antaranya Kesbangpol Kaltara, saksi paslon dan juga organisasi kemahasiswaan serta organisasi masyarakat. Selain itu kegiatan ini dihadiri jajaran Bawaslu dan KPU dari masing-masing kabupaten dan kota di Kaltara.
Dikatakan Anggota Bawaslu Kaltara, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H), Arif Rochman, pertemuan bersama sejumlah stakeholders pagi hingga siang tadi nantinya bisa menjadi gambaran nanti bagaimana mengawal Pilkada 2024 di Kaltara berlangsung lancar dan aman.
“Nantinya bisa jadi gambaran di seluuh masyarakat untuk bisa mengawal bersama agar Pemilihan Kepala Daerah ada 27 November nanti bisa berjalalan sukses,” terangnya.
Ia mengatakan, potensi TPS rawan di Kaltara sebagaimana disampaikan dalam rilis sebelumnya, bahwa ada 23 indikator potensi TPS rawan.
Disebutkan, ada 7 indikator TPS paling banyak terjadi kerawanan dan 9 TPS banyak terjadi kerawanan serta 9 TPS tidak banyak terjadi kerawanan.
Arif mengatakan, dengan kondisi ini harus sama-sama mengawal dalam proses pemungutan suara agar sesuai peruntukan.
“Dari 23 indikator, paling banyak 7 indikator terjadi. Dari tujuh indikator, salah satunya adalah pindah memilih mohon sama-sama dikawal termasuk pengawas TPS untuk benar-benar dalam menyampaikan surat suara sesuai dengan peruntukan,” beber Arif.
Kemudian dikatakan, dalam TPS paling banyak ditemui adalah terkait hak pilih. Dimana ada masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih tapi sebenarnya dia memiliki hak memilih. Maka lanjutnya, ini harus diwanti-wanti kepada seluruh masyarakat dan seluruh pengawas di TPS dan KPPS untuk mengakomodir hal ini.
“Termasuk yang kedua, yang banyak terjadi yakni ada sebagian atau ada masyarakat yang sudah masuk dalam DPT tapi tidak memenuhi syarat. Misalnya meninggal dunia, sudah keluar kota atau status TNI Polri dan ini perlu diantisipasi,” terangnya.
Sehingga lanjutnya dalam hal ini dari KPU telah menginformasikan bahwa masyarakat uang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih telah ditandai.
Sebelumnya dijabarkan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara telah memetakan 23 indikator potensi TPS rawan. Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 482 kelurahan/desa dan 55 Kecamatan di Kabupaten/kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
” Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai 15 November 2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU),” urainya.
Kemudian kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus) dan kedelapan, jaringan listrik dan internet.
“Hasilnya di antaranya indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, ada di 361 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), 330 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 216 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 203 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas,” paparnya.
Selanjutnya ada juga 202 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), 136 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) dan 124 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS. (adv)