Tanjung Selor, Lensaku.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyampaikan nota penjelasan terhadap sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Bulungan di Ruang Sidang Datu Adil pada Senin (25/11/2024).
Penyampaian nota penjelasan itu disampaikan langsung oleh Bupati Bulungan Syarwani di hadapan para anggota dewan. Dari beberapa Raperda yang disampaikan, salah satunya tentang perubahan konsep Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai implementasi Pasal 314 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dijelaskan bahwa, perubahan nama tersebut untuk memperkuat peran BPR dalam menggerakkan perekonomian daerah serta pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bulungan.
Selain itu, delapan Raperda lainnya adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bulungan Tahun 2024 – 2044; Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja Lokal; Raperda tentang Kabupaten Layak Anak; Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan, Raperda tentang Tata Kelola Perkebunan.
“Soal Raperda tentang tenaga kerja lokal, kami mendukung fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan. Yaitu melaksanakan pengawasan hingga melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” jelas Bupati. (rdk)