Tanjung Selor, Lensaku.id – Bimbingan Teknis (bimtek) peningkatan kinerja pemerintahan desa (pemdes) se-Bulungan di Hotel The Rich Jogja, Selasa (3/12) resmi ditutup. Kegiatan tersebut ditutup langsung oleh Bupati Bulungan, Syarwani.
Dalam sambutannya, Syarwani mengatakan, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, memperkenalkan sejumlah penyesuaian yang dirancang untuk memperkuat tata kelola desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.
Bupati mengungkapkan, ada 7 poin yang menjadi penyesuaian utama dalam UU tersebut.
Di antaranya, adalah penguatan otonomi desa, pengelolaan keuangan desa yang transparan, penguatan peran BUMDes, peningkatan kapasitas perangkat desa, peran BPD yang lebih strategis, pemberdayaan dan kesejahteraan serta fokus pada pembangunan berkelanjutan.
“Penyesuaian dari Undang-Undang terbaru ini tentunya memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa dan menciptakan desa yang mandiri serta berdaya saing,” kata Bupati.
Bupati menjelaskan, implementasi yang efektif dari perubahan ini memerlukan dukungan Pemda dan masyarakat desa.
Untuk itu, atas nama pribadi dan pemerintah daerah, ia berharap kepala desa (kades), jajaran pemerintah desa (pemdes) serta lembaga kemasyarakat desa, dapat mempelajari regulasi ini secara mendalam, agar dapat menerapkannya di wilayah masing-masing dengan baik.
“Semoga dengan adanya Bimtek ini kita dapat melakukan inovasi serta mengoptimalkan sumber daya yang ada di desa,” pungkasnya. (rdk)