• Selasa, 18 Maret 2025

UU Nomor 3 Tahun 2024 : Meningkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian Desa

Tanjung Selor, Lensaku.id – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa melalui berbagai kebijakan dan regulasi. Salah satu langkah terbaru adalah Proposal UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

Rancangan undang-undang ini dirancang untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan memastikan alokasi anggaran yang lebih efisien.

Adanya perubahan undang-undang tentang desa itu diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan kemandirian desa.

Terkait atas perubahan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam peningkatan kinerja pemerintahan desa yang diikuti oleh para kepala desa dan badan pemusyawaratan desa.

Dalam Bimtek yang dilaksanakan di Kota Jogjakarta itu, dibukan secara langsung oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Iwan Sugiyanta.

Dalam sambutannya, Iwan menyampaikan adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa  memperluas kewenangan desa termasuk memberikan peran lebih besar untuk memanfaatkan sumber daya lokal demi kepentingan masyarakat.

Dipaparkan, UU Nomor 3 Tahun 2024 akan semakin memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam bekerjasama dengan pihak eksternal seperti BUMN, BUMD maupun sektor swasta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kemudian juga memberikan perhatian khusus pada program-program pemberdayaan masyarakat yang berbasis partisipasi. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial,” katanya.

Dia menjelaskan, penyesuaian terhadap aturan baru itu juga akan mengadopsi pendekatan pembangunan desa yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Melalui pemanfaatan potensi sumber daya lokal secara optimal dan bijaksana, diharapkan memberikan dampak pada peningkatan kualitas desa termasuk masyarakat.

“Kita mengingatkan bahwa desa diwajibkan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Kemudian alokasi dana desa lebih difokuskan pada program-program strategis seperti pengentasan kemiskinan dan peningkatan layanan dasar,” pungkasnya. (rdk)

Read Previous

Anggota DPRD Kaltata Yancong Gelar Reses, Warga Curhat Soal Infrastruktur Jalan hingga hingga Pendidikan

Read Next

Upaya Memenuhi Standar UHC, Supa’ad Hadianto Siap Perjuangkan BPJS Kesehatan Gratis

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!