• Jumat, 22 November 2024

KTT Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Kaktara, Ini Pesan Bupati.

TANA TIDUNG, LENSAKU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung (KTT) mendapatkan Penganugrahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara).

Penghargaan langsung diserahkan oleh Plt. Kepala Ombudsman  RI Perwakilan Kaltara, Syahruddin kepada Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali yang dilaksanakan di Pendopo Djaparudin Tideng Pale. Senin (07/02/22).

Hadir dalam kegiatan, Dandim 0914/TNT Letkol Czi Tri Priyo Utomo, Sekda KTT, Said Aqil dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

Mengawali sambutannya, Bupati Ibrahim Ali menyampaikan rasa terimakasih yang setinggi – tingginya kepada Ombudsman Kaltara atas aspirasinya dalam penganugrahan kepatuhan standar pelayanan publik untuk kabupaten yang paling bungsu di Kaltara.

“Penilaian yang diberikan untuk KTT yakni 83,56 dalam kepatuhan tertingi standar pelayanan publik, namun menurut saya ini merupakan tantangan untuk Pemkab Tana Tidung kedepannya, khususnya untuk semua Kepala OPD harus lebih bekerja keras lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”, kata Ibrahim.

Bupati menekankan kepada setiap Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tana Tidung untuk terus berinovasi dan bertransfotmasi serta berkolaborasi dengan semua pihak dalam upaya peningkatan pelayanan publik.

“Kerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat menjadi tugas penting kita bersama, dari penghargaan yang sudah diberikan kali ini, saya berharap tahun depan Pemkab Tana Tidung dapat meraih penilaian yang lebih baik lagi dari sekarang,” harap Bupati. (818).

Read Previous

Sekjen HKTI Kaltara Jalin Silaturahmi Dengan Komisi IV DPR RI, Ini Yang Dibahas,?

Read Next

Khairul Radzikin Terpilih Menjadi Ketua DPK KNPI Biduk – Biduk Di Muscam Ke V KNPI Berau

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!