• Minggu, 22 Desember 2024

Kelangkaan Minyak Goreng, Wabup  Instruksikan Distributor Dan Agen Tidak Menimbun

BERAU, LENSAKU – Terkait fenomena kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Kabupaten Berau saat ini, Gamalis selaku Wakil Bupati dan Salim sebagai Kadiskoperindag menggelar press release di Ruang Golf Grand Fortune pada Kamis (10/03).

Dijelaskan oleh Gamalis, dirinya bersama Salim telah melaksanakan pertemuan dengan 4 agen, retail dan toko – toko besar atau swalayan yang ada di Kabupaten Berau. Diakui Gamalis bahwa pertemuan itu harus atau wajib dihadiri oleh pemilik toko atau retail.

“Didalam diskusi kami, kami menemukan beberapa hal. Pertama informasi yang disampaikan distributor bahwa ketersediaan minyak goreng seyogyanya tidak kosong,” Tutur Gamalis.

Dijelaskannya, bahwa harga lalu dengan harga distribusi yang diterapkan oleh Pemerintah hari ini berjalan normal. Namun, terjadinya kesenjangan saat ini disebabkan dari jembatan penghubung antara agen ke konsumen.

“Distributor, agen, dan retail itu masih aman. Namun ketika hendak sampai kekonsumen disitulah terjadi kesenjangan,” Terangnya.

Diakui Gamalis, menurut keterangan Retail, mereka sedang mempersiapkan antisipasi kekosongan pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah terjadinya pembelian besar – besaran.

“Sebenarnya kalau tidak terjadi fenomena panic buying, keterlangkaan ini tidak akan terjadi dan akan wajar – wajar saja,” Ucapnya.

Diterangkan juga oleh Gamalis, peristiwa yang terjadi saat ini terjadi karena ketidak tertibannya masyarakat yang membeli minyak goreng secara berulang – ulang.

“Itu sudah kami coba deteksi dan antisipasi, awal – awal masih bisa namun lama kelamaan pihak retail juga kewalahan,” Katanya.

Untuk mengatasipasi pembelian secara berulang – ulang, pihak penjual sudah menerapkan berbagai solusi seperti sistem mencelupkan tinta, pembelian secara paket, dan per KK. Namun, cara tersebut menuai keluhan dari masyarakat.

“Hal itu diterapkan supaya pelaku yang ingin menumpuk minyak goreng itu agar jera. Karena, apabila dia menumpuk minyak goreng itu otomatis dia juga menumpuk barang yang dipaketkan itu,” Tandas Gamalis.

Dalam ketentuan Permendag No.6 memberlakukan sistem subsidi yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Dikatakan Salim, permendag itu akan berlaku selama satu tahun lamanya.

Berkaitan untuk persiapan regulasi, pihak Diskoperindag menjelaskan bahwa apabila ada barang yang datang kepada agen, dalam kurun waktu 1 x 24 jam harus didistribusikan.

“Apabila agen itu menumpuk, dan diketahui oleh penyuplai minyak goreng, izinnya itu akan dicabut, terkait peraturan yang diterapkan itu kami pastikan tidak terjadi penumpulan,” Sampai Salim.

Dituturkan Salim, bahwa akan ada pemasukan minyak goreng yang terjadi secara beruntun di Kabupaten Berau. Ia menginformasikan hal ini sebagai kepastian bahwa minyak goreng itu tidak langka.

“Hari ini ada ada masuk minyak goreng sebanyak 1500 dus, dan dua hari kemudian akan masuk lagi sekitar 3 kontainer,” Kata Salim.

Lalu, terkait beberapa Kecamatan yang terjadi kekosongan minyak goreng, diterangkan Salim memang belum ada perindistribusian dari para agen yang menyuplai ke beberapa Kecamata tersebut.

Didalam regulasi yang diterapkan nanti, pihaknya akan berupaya untuk melindungi agen dan retail agar tidak jadi sasaran yang seolah – olah pelaku pengendalian barang.

Perlu untuk diketahui, bahwa pasar murah yang akan digelar di beberapa Kecamatan nanti, barang yang dijual adalah barang yang sesuai dengan HET.

“Untuk minyak goreng 900 ml itu harganya 12.000 dan untuk ukuran 1 Liter itu seharga 13.000. intinya jangan sampai nanti Masyarakat bilang harga murah tetapi tidak sesuai, aturan sudah seperti itu,” Tutur Salim.

Sementara itu, terkait kebijakan nanti ada disebarkan Surat Edaran (SE) dari Bupati guna menghimbau warga agar jangan terlalu nafsu untuk mendapatkan minyak goreng, karena tidak terjadi kelangkaan.

“Kemarin ada 10.000 akun penjual minyak goreng yang ditutup oleh Pemerintah Pusat karena menjual diatas HET,” Terang Salim.

Untuk Kabupaten Berau nantinya juga akan diterapkan hal seperti itu, apabila ada akun yang menjual minyak goreng secara online.

Terakhir, Wabup dan Kadiskoperindag minta kepada distributor agar menjamin ketersediaan stok pada bulan puasa mendatang. Tetapi, penghubung antara retail dan konsumen tidak miss.

“Kalau dari kami hal itu kami jamin untuk ketersediaan di bulan puasa nanti, dengan catatan pembeli atau konsumen tidak membeli secara berulang – ulang sehingga pembeli yang lain tidak dapat bagian,” Tutupnya. (Dez)

Read Previous

Komisi II DPRD Berau, Sambut Baik Program Pasar Murah Diskoperindag

Read Next

Ini Penjelasan Dinas Kehutanan Terkait lahan KBK Di Kecamatan Kelay

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!