BERAU, LENSAKU – Hasil rapat paripurna penyampaian akhir fraksi-fraksi DPRD Berau terhadap persetujuan dan penetapan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2021 akhirnya tuntas. Seluruh fraksi pun turut menyutujui penetapan raperda itu menjadi peraturan daerah (Perda).
Sebanyak 7 fraksi DPRD Berau pun memaparkan hasil penyampaian akhir terhadap regulasi itu. Salah satunya adalah mengenai evaluasi realisasi atau serapan anggaran yang masih belum memenuhi target. Selain itu, beberapa fraksi juga menyororti beberapa perencanaan dan program kerja pemerintah daerah.
Fraksi gabungan Partai NasDem dan Hanura disampaikan oleh Suriansyah. Dirinya menyampaikan tentang progres pembangunan RSUD yang menjadi program utama Pemkab Berau harus dikejar. Begitu pun Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Subroto yang menyampaikan kepada Pemda Berau untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menggali potensi baru yang dapat menambahkan PAD tersebut. Seperti galian C yang bisa diberdayakan untuk menarik sumber lain dari PAD.
Berikutnya, Fraksi gabungan Partai Gerindra dan Partsi Amanat Nasional disampaikan oleh Feri Kombong, pihaknya meminta untuk mengevaluasi fungsi Perusahaan Daerah (Perusda) agar sesuai dengan kebutuhan daerah di pada setiap tingkat, termasuk stakeholder.
Dilanjutkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh Rahman meminta pemda melakukan peningkatan pelayanan kesehatan. Pihaknya juga meminta pemda untuk memantau dan bersinergi dengan stakeholder yang ada untuk mendorong peningkatan infrastruktur di tingkat kampung.
Selain itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disampaikan oleh Suwarno, juga menminta pemda agar angka yang tercantum sebagai nilai anggaran harus memenuhi kinerja dalam setiap Organisasi Perangkat Daerah. Begitu pun dengan rencana pembangunan RSUD dimana fraksi itu meminta Pemkab Berau untuk konsentrasi.
Sementara, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Sekretaris Fraksi, Falentinus Keo Meo mengatakan, terkait sisa anggara (SilPa) yang besae yakni Rp. 540 Miliar yang sebagian besar berasal dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) yang tidak bisa terserap yakni kurang lebih Rp 200 Miliar, diharapkan pemda untuk serius memperhatikan isu lingkungan seperti reboisasi, kebakaran hutan, dan pengendalian lahan, serta yang paling utama ialah program strategis daerah.
“Kami juga melihat pembangunan rumah sakit daerah merupakan proyek strategis daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh karena itu, kami dari Fraksi Demokrat meminta menyarankan agar perlu dilakukan kajian terkait penggunaan DBH DR untuk pembangunan rumah sakit, sehingga tidak membebani sumber anggaran lain,” tuturnya, Selasa (12/7).
Terakhir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani, meminta pemda untuj fokus terhadap program utama daerah dan pelayanan maksimal demi penyerapan anggaran dari Belanja Daerah yang sesuai target.
Akhirnya, seluruh fraksi pun turut menyetujui meskipun banyak catatan penilaian dalam pandangan akhir terkait penetapan Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 itu. Bupati Berau, Sri Juniarsih pun mengapresiasi, seluruh fraksi jajaran pimpinan DPRD Berau.
“Semua catatan yang disampaikan oleh setiap fraksi bakal menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan pembangunan daerah dan penyajian laporan keuangan pemda ke depan lebih baik lagi” tuturnya.
Adapun Raperda ini, Sri menerangkan, setelah disetujui oleh dirinya bersama DPRD Berau untuk ditetapkan olehnya, bakal disusun pula rancangan Peraturan bupati (perbup) tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2021. Dirinya menargetkan paling lama 3 hari kerja yang disampaikan Gubernur Kaltim untuk dievaluasi.
“Alhamdulillah pelaksanaan APBD ini dapat dipertanggungjawabkan, diharapkan dengan penerapan peraturan daerah ini dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan dan realisasi APBD Kabupaten Berau,” terangnya.
Sri juga menjelaskan, selama tahun 2021, Pemkab Berau telah berupaya melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Namun demikian, harus diakui masih ada beberapa catatan atas pengelolaan yang memerlukan perhatian, baik kepatuhan akan perundang-undangan maupun yang berkaitan dengan intern.
“Beberapa catatan yang menjadi koreksi dari legislatif maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan terus diupayakan perbaikan. Mudah-mudahan dengan berbagai masukan dari auditor dan audit nasional dapat meminimalkan temuan. Termasuk pencapaian wajar tanpa opini (WTP) dapat dipertahankan pada tahun berikutnya,” harapnya.
Adapun kesimpulan dari rapat paripurna ini disampaikan oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani, terkait sisa anggaran (Silpa) sudah diketuk sebesar Rp. 540 Miliar. Sehingga, Pemkab Berau kini dapat fokus dalam pembahasan Anggaran Belanja Tahunan (ABT).
“Alhamdulillah 7 fraksi DPRD Berau sudah menyetujui. Dengan demikian sisa anggaran (Silpa) sudah sah. Jadi, kita sudah bisa membahas penggunaan anggaran dan ABT,” pungkasnya. (*/CTN)