• Senin, 23 Desember 2024

Diadukcapil Upayakan Percepatan Implementasi Digital ID

BERAU, LENSAKU.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau saat ini sedang berupaya dalam percepatan implementasi Digital ID atau identitas digital. Hal ini pun sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

Disampaikan Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, KTP adalah identitas resmi yang dimiliki oleh seorang penduduk. KTP berisi informasi data diri, foto, tanda tangan dan nomor induk kependudukan atau yang disingkat dengan NIK.

Ia menyampaikan bawah NIK sangat penting, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif seperti mendaftar asuransi kesehatan, BPJS, mendaftar sekolah, menikah, membuat rekening di Bank, mengikuti Pemilu, Pilkada dan lain-lain sebagainya.

Pencatatan data kependudukan terus mengalami peningkatan, sebelumnya dicatat dalam KTP biasa, namun kini beralih ke KTP elektronik. Saat ini Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menerapkan inovasi identitas kependudukan digital dengan nama Digital ID.

Digital ID atau identitas kependudukan digital adalah perangkat digitalisasi yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

“Pemerintah melakukan digitalisasi ID melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), nantinya bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP fisik. Proses pergantian ini dilakukan bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi KTP elektronik (e-KTP),” ujar David.

Dengan adanya Digital ID maka masyarakat tidak perlu lagi khawatir. Dimana identitas ini tidak mudah hilang, sulit dipalsukan bahkan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dan praktis. Untuk menjamin keamanan data yang ada di Digital ID, pengguna harus melalui beberapa tahap verifikasi seperti verifikasi wajah, NIK dan PIN serta melakukan scan QR Code yang hanya bisa dipindai satu kali, hal tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan data pengguna.

“Diharapkan ke depan dengan adanya Digital ID semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik dan permohonan pelayanan dokumen kependudukan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil,” harapnya. (rdk).

Read Previous

Pemilihan Serantak Kepala Kampung 2023 Di Ikuti 53 Kampung

Read Next

Dalang Pembunuhan Lansia di Panti Sosial Tresna Werdha Terungkap

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!