BERAU, LENSAKU.ID Polres Kabupaten Berau menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti (BB) jenis sabu seberat 33,367 Gram dengan cara diblender, di Polres Berau, Selasa (18/07/2023)
Pada pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, wakapolres berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi kasat Resnarkoba, Iptu Didin Nurdin, Menyampaikan bahwa kasus ini merupakan laporan dari 7 kasus dari bulan mei hinga juni 2023.
“ Pengukapan kasus ini dari bulan mei 2023 hingga Juni 2023, dengan target minimal 4 kasus setiap bulan” ucapnya
Iptu Didin Nurdin menyampaikan juga menyampaikan bahwa telah diamankan sebanyak 8 orang tersangka dan 2 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“ ada 8 orang tersangka, dan 2 diantaranya merupakan residivis di kasus yang sama” Jelasnya.
Kompol Rangga juga menambahkan bahwa Polres Berau berkomitmen untuk Memberantas Peredaran Narkoba dan menghimbau Masyarakat untuk peka terhadap daerah sekitar, jika menemukan Tindakan kriminal agar segera melaporkan ke polsek terdekat maupun polres berau.
Day/rdk/Lensaku