TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara dari Partai Golkar, Hj. Siti Laela, menilai kehadiran peraturan daerah (perda) bisa menjadi payung hukum terhadap pengembangan masif cagar budaya di Kaltara ke depan nya.
Secara teknis, Siti Laela berharap agar perda yang masih dalam bentuk rancangan ini segera disahkan. Sehingga ada langkah cepat yang bisa diambil dan diimplementasikan oleh OPD dan stakeholder terkait.
“Perda ini nantinya dapat dijadikan payung hukum adanya program dan kegiatan pengembangan cagar budaya secara masif dan berkelanjutan,” kata Siti Laela belum lama ini.
Secara teknis, Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya telah digodok intens sejak Bulan Agustus 2023. Panitia Khusus (Pansus) I telah melakukan sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang ada.
Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ini telah dibahas bersama Tokoh Masyarakat dan OPD teknis terkait, mulai dari Biro Hukum Setprov Kaltara, Dinas Pariwisata Kaltara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltaram Lembaga Adat Dayak, Yayasan Sejarah dan Budaya Kaltara serta Tim Pakar.
“Berbagai saran dan masukan sudah ditampung Pansus agar ranperda ini bisa optimal memberikan impak ketika sudah bisa diimplementasikan,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang dia peroleh, cagar budaya yang dimaksud dalam ranperda adalah benda-benda, bangunan atau struktur yang berusia 50 tahun atau kurang yang memiliki nilai tertentu. Contohnya seperti benda atau bangunan sebagai tempat ibadah pada zaman dulu.
Payung hukum terkait cagar budaya ini disebut akan sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar. Mengingat cagar budaya menjadi salah satu obyek yang dapat mengundang banyak wisatawan.
“Cagar budaya bisa menjadi salah satu destinasi wisata yang penuh edukasi. Selain memberi informasi dan pengetahuan kepada pengunjung, keberadaannya juga bisa meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat di sekitarnya,” ujar Laela. (advertorial)