• Sabtu, 23 November 2024

Pedoman Teknis Tata Kelola Aspirasi Masyarakat Wujudkan Hasil Reses Berkualitas, Akuntabel dan Transparan

TANJUNG SELOR,LENSAKU – Pemerintah Kabupaten Bulungan telah menerbitkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/319 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Aspirasi Masyarakat Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan.

Regulasi tersebut berasal dari Proyek Perubahan Sekretaris DPRD Bulungan, Chas Darmawan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan II di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur tahun 2024.

Secara teknis, regulasi ini sudah disosialisasikan di Kantor DPRD Bulungan pada pekan ini (10/6). Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Bulungan, H. Hamka dan Asisten I Pemkab Bulungan Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jamal.

Acara ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setkab Bulungan, OPD terkait dan Camat Tanjung Selor.

Chas Darmawan menjelaskan, inovasi yang dia ciptakan dalam proyek perubahan diberi nama “Optimalisasi Tata Kelola Aspirasi Masyarakat Masa Reses Anggota DPRD Kabupaten Bulungan”. Inovasi ini berisikan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bulungan Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Aspirasi Masyarakat Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan.

Inovasi ini diharapkan berdampak pada proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, terukur dan terarah, sesuai dengan prinsip prinsip Good Governance.

“Melalui inovasi ini, saya berupaya agar hasil reses Anggota DPRD Bulungan bisa lebih berkualitas, akuntabel dan transparan,” kata Chas Darmawan.

Wakil Ketua DPRD Bulungan, H. Hamka, memberi apresiasi terhadap proyek perubahan Chas Darmawan yang telah dituangkan dalam regulasi berupa Keputusan Bupati Bulungan. Hamka berharap inovasi ini bisa mengoptimalkan pengelolaan aspirasi masyarakat yang dihimpun dalam agenda reses.

“Kami dari dewan sangat mendukung inovasi ini, semoga ke depan setiap aspirasi masyarakat yang kami himpun melalui reses bisa lebih terkelola dengan baik. Dengan begitu, aspirasi masyarakat bisa lebih tertata untuk kami perjuangkan,” ujar Hamka.(adv/rdk/agp).

Read Previous

DPRD Bulungan Apresiasi Pemkab Bangun Pagar Keliling di Pasar Induk

Read Next

Soal Pengelolaan Pasca Tambang, DPRD Bulungan Belajar ke Kukar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!