DPRD, KALTARA, LENSAKU – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Achmad Djufrie memastikan bahwa pihak legislatif akan memprioritaskan produk hukum yang pro dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Achmad Djufrie menegaskan, bahwa pihaknya sangat berkomitmen tentang hal tersebut. Mengingat hadirnya produk hukum yang pro rakyat akan memperkuat peran dan fungsi pemerintah. Di mana ada jaminan yang mengatur pengalokasian anggaran serta program kegiatan.
“Pada bidang legislasi, kami berkomitmen terhadap produk hukum yang pro rakyat. Kami berharap Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) bisa memprioritaskan hal tersebut,” kata Achmad Djufrie, awal pekan ini.
Produk hukum yang pro rakyat dipahami juga penting untuk menjaga efektivitas kinerja DPRD dan pemerintah daerah. Hadirnya produk hukum yang memberikan banyak manfaat, menjadi suatu hal yang wajib diupayakan.
“Tentu kita semua tidak menginginkan perda yang dibuat justru tidak menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Adapun, setiap produk hukum yang diciptakan juga dikawal agar berkualitas. Setiap perda yang lahir perlu dijamin telah memenuhi dan mengatur seluruh aspek penting terkait apa yang menjadi substansi di dalamnya.
“Selain pro rakyat, produk hukum juga harus berkualitas, jadi benar-benar memiliki standing point yang bagus, tidak ada celah untuk tidak dijalankan atau dikesampingkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada awal tahun ini terdapat 24 Raperda yang disetujui untuk dibahas menjadi perda oleh Pemprov dan DPRD Kaltara. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya berasal dari usulan Pemprov Kaltara. Sementara 6 sisanya berasal dari inisiatif DPRD Kaltara. (adv/rdk2)