• Jumat, 27 Desember 2024

Sebagai Penanggung Jawab Akhir Pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Kaltara Lakukan Pengawasan Secara Berjenjang

Arief Rochman, komisioner Bawaslu Kaltara.

TANJUNG SELOR, lensaku.co.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan pengawasan secara melekat dalam proses pelaksanaan rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga nanti di tingkat Provinsi.

Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara kegiatan, Bawaslu juga memiliki peran penting sebagai penanggung jawab akhir kegiatan Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, Arief Rochman saat ditemui  awak media, Jumat (29/11/2024).

Arief mengatakan, hasil dari pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu di setiap tingkatannya nantinya akan diinput menggunakan Sistem Pengawasan Pemilu Berbasis Teknologi Informasi (Siwaslih). Oleh sebab itu, Bawaslu terus berusaha melakukan pemetaan permasalahan secara berjenjang.

“Hasil pengawasan nantinya akan diinput menggunakan Siwaslih. Sehingga kita berusaha melakukan pemetaan baik dari tingkat TPS, Kelurahan/Desa, Kecamatan hingga nanti di Kabupaten/Kota dan Provinsi,” terangnya.

Namun sejauh ini, lanjut Arief, laporan yang diterima proses pelaksanaan Pilkada 2024 baik mulai dari pemungutan suara hingga saat ini rekapitulasi perhitungan suara masih dalam kondisi baik, lancar, tertib dan terkendali.

“Semua Bawaslu telah menyebar ke seluruh wilayah untuk melaksanakan monitoring, utamanya ke daerah yang menjadi titik rawan,” kata Arief.

“Dan sepanjang kita melaksanakan monitoring, kita datangi TPS-TPS proses pelaksanaan masih berjalan dengan baik dan aman,” sambungnya.

Hal ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada mulai dari pemungutan suara hingga perhitungan suara telah sesuai dengan ketentuan dan per undang—undangan yang berlaku terutama PKPU Nomor 17 Tahun 2024 serta Petunjuk Teknis (Juknis) terkait.

“Tentu saja kami menekankan kepada anggota kami, dalam hal ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) melaksanakan proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan secara baik. Terutama teknis pelaksanaan seperti undangan yang hadir sesuai dengan ketentuan,” tutupnya. (adv)

Read Previous

Ketua DPRD Kaltara : Masyarakat Bulungan Harus Mendukung Pembentukan DOB Tanjung Selor

Read Next

Produksi Padi di Bulungan Meningkat Signifikan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!