Tanjung Selor, Lensaku.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan mulai melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 5 tahun 2020 kepada partai politik maupun bakal calon perseorangan yang akan mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti.
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19, sosialisasi yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Bulungan Sabtu 20 Juni dihadiri oleh komisioner atau pengurus partai politik dan calon perseorangan dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Bulungan Lili Suryani,SE.MM serta Komisioner dan Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad juga tampak hadir pada kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Lili Suryani menyampaikan, pentingnya sosialisasi ini dilakukan karena sebelumya tahapan pemilu sempat tertunda karena wabah covid 19, dimana pada PKPU sebelumnya nomor 15 2019 sudah menetapkan pilkada serentak dilaksanakan pada 23 September 2020, namun dengan perubahan PKPU nomor 5 tahaun 2020 Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Selain itu, terkait adanya perubahan PKPU yang mengatur pelaksanaan teknis pada semua tahapan yang sudah berlangsung sejak 15 Juni lalu, Lili berharap dalam pelaksanaan semua tahapan Pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam PKPU.