• Jumat, 22 November 2024

Rapat Dengar Pendapat, Hak Masyarakat Yang Belum Dipenuhi Perusahaan

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Berau pada Senin (6/7) Pagi telah berlangsung guna membahas permasalahan lahan di Kampung Gurimbang, Kec. Sambaliung dan akses jalur lintas Hauling PT. Berau Coal di Kampung Long Lanuk.

Rapat yang berlangsung di Sekretariat Dewan dihadiri oleh puluhan anggota DPRD Berau, Wakil Bupati Berau, Kapolres Berau, Dandim 0902, OPD Berau, Camat Sambaliung, PT. Berau Coal, PT. Pama Site Gurimbang, tokoh adat dan pemerintah kampung.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani, selaku pimpinan RDP mengatakan,  secara legalitas, masyarakat sendiri memiliki hak untuk memfungsikan lahan. Selain itu, bila yang menjadi alasan korporasi soal aturan, Surat Keputusan (SK) Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sendiri baru di terbitkan tahun 2017. Sedang bila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017, disitu tertera jelas soal hak masyarakat.

“Aturan tersebut jelas tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memanfaatkan KBK selama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) belum dikerjakan. Bahkan Presiden Jokowi juga menyebut bahwa bila ada lahan warga di dalam KBK harus diganti tanam tumbuhnya, jika perlu dicarikan solusi penggantian area tersebut” ucapnya pada Lensaku.id

Ia meminta agar korporasi yang dalam hal ini PT. Berau Coal tidak secara baku memaknai peraturan.

“Apalagi berlindung dengan peraturan yang ada,” ujar politisi partai Nasdem tersebut.

Dikatakannya, KBK sendiri baru tahun 2017 terbit. Sedang masyarakat Kampung Gurimbang sejak awal kemerdekaan sudah hidup dan memanfaatkan lahan.

“Pemerintah pusat sendiri apakah pernah menetapkan lahan KBK secara langsung. Lahan yang sekarang menjadi KBK dulu hutan, dan hampir 40-50 tahun digunakan bertani, tiba-tiba sekarang dijadikan KBK,” terangnya.

Meski pemerintah kabupaten (Pemkab) Berau membutuhkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna keberlangsungan pembangunan di Bumi Batiwakkal -Sebutan Kabupaten Berau, namun unsur masyarakat tidak harus dikorbankan.

“Justru sebaliknya, bantulah dan perjuangkan. Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19, tentu ekonomi masyarakat benar-benar belum membaik,” lanjutnya.

“Kalau tidak berkebun dan bertani, mau kemana lagi masyarakat. Perlu difikirkan juga jangka panjang kedepan dimana lahan masyarakat nantinya bercocok tanam,” ujar eks kepala Kampung Gurimbang tersebut.

Menurutnya, UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sudah cukup jelas bahwa, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Untuk itu, dirinya meminta agar pihak korporasi membayar lahan masyarakat yang berstatus Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK) dan Area Penggunaan Lain (APL).

“Kalau haknya masyarakat ya harus di bayar baik itu KBNK maupun APL. Kalau dia di KBK tetap ada pertanggungjawaban ganti lahan tanam tumbuhnya. Kalau KBK sendiri baru terbit 2017, sedang masyarakat menggarap lahan sebelum tahun itu, jelas masyarakat berhak,” ungkapnya.

Sementara itu, Senior Manager PT. Berau Coal, Apri mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menyelesaikan soal pembebasan lahan bagi masyarakat lantaran berstatus KBK.

“Verifikasi peninjauan lapangan sudah dilakukan, kemudian rapat internal terkait masalah tersebut sudah dilakukan,” ucapnya.

Namun, pihak PT. Berau Coal sendiri meminta maaf kepada jajaran legislatif, Pemkab Berau beserta camat dan masyarakat kampung, sebab pihaknya tidak bisa menandatangani surat tersebut, lantaran melanggar aturan yang ada.

“Lahan sendiri berstatus KBK, sehingga bila diteruskan tentu melanggar aturan,” tutupnya.

Hasil rapat yang dilangsungkan hingga siang hari tersebut telah menghasilkan beberapa ketetapan, yang pertama yakni Pemkab Berau memfasilitasi hearing antara PT. Berau Coal dengan masyarakat Kampung Long Lanuk.

Serta, kedua, pihak Pemkab Berau beserta legislatif, mematuhi aturan lahan KBK yang tidak bisa dikenakan ganti rugi. Kemudian meminta pada PT. Berau Coal memberi kebijakan kompensasi sesuai dengan dampak dilapangan. (*/sgp).

Read Previous

Setalah Silaturahmi, Gelora Berau Siap Buka Komunikasi

Read Next

Buka Lahan Fungsional, Dinas Pertanian Kaltara Optimalkan Tenaga Penyuluh

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!