TANJUNG SELOR – Kepastian pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah menemui titik terang. Sesuai pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Selasa (21/7), gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Agustus atau bulan depan.
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, selain untuk menjaga tingkat kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri, gaji ke-13 diberikan untuk menstimulus perekonomian negara di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Pembayaran gaji ke-13 memang sempat tertunda akibat kebijakan keuangan di tengah pandemi Covid-19.
“Supaya daya beli dan kegiatan konsumsi terus meningkat di masa pandemi Covid-19 ini. Sehingga gaji ke-13 juga menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menghindari resesi ekonomi lebih dalam,” kata Gubernur, Selasa (21/7).
Gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei lalu. Artinya, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka. “Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya,” kata Gubernur.
Total anggaran yang disiapkan negara mencapai Rp 28,5 triliun yang terdiri atas APBN Rp14,6 triliun dan APBD sebesar Rp 13,89 triliun. Khusus APBN, komponennya mencakup gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun dan Pensiun Rp 7,86 triliun.
Khusus di lingkup Pemprov Kaltara sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) telah menyiapkan alokasi anggarannya jauh-jauh hari. Sebab hal itu masuk dalam batang tubuh APBD.
“Jumlahnya kurang lebih akan sama dengan pembayaran THR Idulfitri kemarin yaitu sekitar Rp 16 miliar. Saat ini kita masih menunggu aturan pelaksanaan pencairan itu dari Kementerian Keuangan,” ujarnya. (Humas)