• Minggu, 13 Oktober 2024

Hafid – Makinun Harus Tambah 41.888 Dukungan Untuk Berkontestasi di Pilkada Kaltara 2020

Tanjung Selor-Lensaku.id. Hari ini, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara melangsungkan rapat pleno  terbuka rekapitulasi dukungan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui jalur perseorangan. Sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi juga sudah dilakukan oleh KPU tingkat Kabupaten atau Kota se Kaltara.

Dalam rapat pleno tingkat provinsi yang berlangsung di Hotel Luminor Tanjung Selor, hasil rekapitulasi dari masing – masing KPU Kabupaten atau Kota yang dlaporkan ke KPU Provinsi untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan belum memenuhi syarat dukungan.

Dari hasil rekapitulasi yang memenuhi syarat atau (MS), bakal calon Hafid – Makinun hanya mengantongi dukungan sah dari Kabupaten atau kota se Kaltara sebanyak 24.067 dukungan, sedangkan syarat dukungan yang sudah ditentukan untuk jalur perseorangan minimal harus bisa mengantongi dukungan sebanyak 45.011 dukungan sah.

Suryanata Al Islami menegaskan, dari kekurangan syarat dukungan bakal calon sebanyak 20.944 dikalikan dua menjadi 41.888 dukungan harus diserahkan pada masa perbaikan yang sudah ditentukan, mulai 25 Juli dan berakhir pada 27 Juli 2020.

Apabila bakal calon tidak bisa memenuhi syarat minimal yang sudah ditentukan dalam masa perbaikan, maka Abdul Hafid Achmad – Makinun tidak bisa mengikuti kontestasi pada Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara pada 9 Desember 2020 nanti.

 

 

Read Previous

Gaji ke-13 untuk ASN Cair Bulan Depan

Read Next

Diduga Konsleting Listrik, 3 Rumah Ludes Terbakar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular