• Jumat, 27 Desember 2024

Gubernur Dorong BUMDES Bisa jadi Ekportir/Importir

TANJUNG SELOR – Perdagangan lintas batas telah memberi dampak yang sangat positif bagi masyarakat perbatasan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Namun adanya pandemi Covid-19, perdagangan lintas batas yang secara historis telah ada sejak masa lampau, dipaksa mengalami perlambatan. Karantina wilayah memaksa pergerakan barang dan manusia menjadi terbatas. Salah satunya di perbatasan Krayan, Nunukan dan Serawak, Malaysia.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie telah berupaya melakukan lobi kepada Ketua Menteri Serawak, Malaysia, memohon agar saudara serumpun itu mensuplai kebutuhan pokok sehari-hari, bahan bakar minyak, dan material bangunan ke daerah-daerah perbatasan Indonesia.

“Khususnya untuk Krayan, Kabupaten Nunukan, sudah kami komunikasikan melalui surat yang kami kirimkan. Dan Alhamdulillah, surat kita itu direspon positif. Beliau (Ketua Menteri Serawak) meminta agar kita segera mengusulkan barang apa saja yang akan dimasukkan ke Krayan,” ujar Gubernur, Minggu (9/8). “Nanti polanya B to B (bussiness to bussiness). Antara eksportir dan importir di daerah yang berbatasan,” ujarnya.

Perdagangan lintas batas atau disebut border trade agreement (BTA) berdasarkan perjanjian tahun 1970 dibatasi 600 Ringgit Malaysia (RM). Jumlah ini sebut Irianto sudah beberapa kali disuarakan ke pemerintah (pusat) agar dirundingkan dengan Malaysia. “Harapannya nila transaksi itu dinaikkan. Dan Alhamdulillah juga, informasinya saat ini sudah dibicarakan dan akan ada Peraturan Menteri Perdagangan yang terbit perihal itu. Kita tunggu saja. Semoga cepat,” imbuhnya.

Salah satu opsi yang didorong Gubernur adalah pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk melakukan kegiatan ekspor impor di perbatasan. Pemprov juga telah mengkomunikasikan hal ini ke Kementerian Perdagangan. “Kita sudah koordinasi dengan pusat. Tahun depan Insyaallah pengurus BUMDes di desa-desa perbatasan akan diedukasi ekspor impor. Mudah-mudahan tahun depan selesai itu,” ujarnya.

Irianto mengatakan, kegiatan ekspor impor harus memiliki legalitas berupa perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. “Kita akan fasilitasi. Segela sesuatunya harus punya prosedur, pos border, kepabeanan, dan lainnya. Dan  khusus untuk komoditasnya, akan kita gali terus,” ujarnya.

Hasil koordinasi dengan jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebut Irianto sudah ada beberapa BUMDes di Krayan, Seimanggaris, dan Sebatik yang siap difasilitasi untuk menjadi eksportir maupun importir. “Yang jelas kita akan beri edukasi dulu. Kemudian semua BUMDes akan kita dorong,” kata Irianto.

Jika BUMDes melakukan usaha eksportir maupun importir, pemenuhan kebutuhan masyarakat perbatasan akan lebih mudah. Selain itu mendorong masyarakat semakin sejahtera dan mandiri, serta mendaulatkan ekonomi masyarakat perbatasan itu sendiri. “Tentu pendapatan masyarakat desa akan lebih meningkat. Dan nilai transaksi perdagangan akan lebih besar karena sudah mengantongi izin ekspor impor,” sebutnya. (Humas)

Read Previous

IRAW Sudah Kantongi Tiket Pilkada Kaltara, Siap Deklarasi

Read Next

Antisipasi Kekurangan, Pemprov Siapkan 26.000 Blangko e-KTP

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!