TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) lewat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) siap untuk mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020. Totalnya sebesar Rp 16 miliar. Pencairannya akan dilaksanakan dalam minggu ini dan direncanakan akan dilakukan secara simbolis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kaltara Denny Harianto mengatakan, pencairan dapat dilakukan setelah ditandatanganinya peraturan gubernur (Pergub) tentang gaji-13. “Sudah kami siapkan draf-nya dan sudah juga kami antarakan ke Biro Hukum untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Dibuatkannya Pergub sesuai dengan perintah dari Peraturan Pemerintah (PP) No 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Disebutkannya, pencairan gaji ke-13 Pemprov Kaltara termasuk yang tercepat dalam pelaksanaannya. “Karena sesuai dengan arahan pak Gubernur, terkait kesejahteraan, mesti cepat dilaksanakan,” ujarnya.
Tidak semua PNS Pemprov Kaltara akan menerima gaji ke-13. “Sesuai PP, eselon I dan II tidak dapat. Jadi penerimanya itu eselon III, IV, jabatan fungsional, golongan, dan pesiun, 1 bulan gaji,” tutupnya.(humas)