• Jumat, 22 November 2024

Perbup Pendisiplinan Protkes Telah Dikeluarkan Bupati, Berikut Penjelasannya

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk membendung penyebaran Covid-19 di Bumi Batiwakkal, dengan melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 52 Tahun 2020. Terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protkes) Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penegakan hukum dalam pendisiplinan pelaksanaan Protkes di wilayah Kabupaten Berau dilaksanakan lantaran kondisi Bumi Batiwakkal yang masih ditemukan banyak masyarakat yang acuh terhadap memakai masker dan alat pelindung diri (APD) lainnya.

Terkait hal itu, Bupati Berau, Muharram berharap dengan lahirnya Perbup ini semoga masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam penerapan Protkes Covid-19.

“Harapan kami semoga masyarakat lebih disiplin dan meningkatkan kepatuhan untuk berjuang bersama memutus mata rantai penularan Covid-19,” ucap Bupati Berau, Muharram.

Dalam Perbup tersebut, bagi yang melanggar atau tidak menerapkan Protkes, yakni meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan akan dikenakan sanksi berupa administratif, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan terakhir denda dengan nominal yang bervariasi.

Selain itu, Perbup yang baru diluncurkan pada 14 September 2020 itu, dalam Pasal 5 memiliki subjek pengaturan yang meliputi: perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 menyebutkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaksanakan dan mematuhi Protkes yang meliputi:

  1. Perorangan
  2. Menggunakan APD berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika berada di luar rumah, di tempat dan/atau fasilitas umum atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
  3. Mencuci tangan secara teratur mengunakan sabur dengan air yang mengalir atau menggunakan cairan pembersih tangan (handsanitizer).
  4. Pembatasan interaksi fisik (physical distancing), paling sedikit 1 (satu) meter.
  5. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
  6. Pelaku Usaha dan Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat, dan Fasilitas Umum
  7. Melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi berupa banner/pamflet/poster/tanda peringatan/ alat peraga untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
  8. Penyediaan sarana berupa tempat cuci tangan pakai sabur dengan air yang mengalir yang mudah diakses atau penyediaan cairan pembersih tangan (handsanitizer).
  9. Upaya indentifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingungan kerja.
  10. Upaya pengaturan jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
  11. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
  12. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang beresiko penularan dan tertularnya Covid-19.
  13. Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Adapun jenis sanksi administrasi juga di atur dalam Pasal 19 sampai dengan 27.

Terakhir, agar peraturan yang dibuat dapat difahami oleh masyarakat Bumi Batiwakkal, maka pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Dan akan melibatkan baik itu masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur lainnya,” jelasnya.

Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara langsung atau menggunakan sarana media informasi. (*/sgp)

Read Previous

Bangun Sinergitas untuk PAUD Kaltara Berkualitas

Read Next

Bakal Direalisasikan Dalam Waktu Dekat BLT Tahap III

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!