• Minggu, 22 Desember 2024

Antisipasi Pelanggaran Protkes di Pilkada, Bawaslu Bentuk Pokja

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, yang rencananya bakal diselenggarakan pada 9 Desember mendatang di masa pandemi covid-19 harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (protkes) di setiap tahapan penyelenggaraan.

Berdasarkan hal itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Jum’at (18/9) kemarin siang, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) penegakan hukum pelaksanaan Pilkada dengan mengharuskan penerapan protkes.
Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit.
Acara tersebut diselenggarakan melalui virtual zoom dengan mengundang semua pihak.
Dalam penegakan peraturan perundang undangan ini tentu menjadi tanggungjawab dari pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Di tahun 2020, pelaksanaan Pilkada berbeda dengan pemilihan sebelumnya.
Hadirnya pandemi Covid-19 membuat penyelenggaraan pilkada memasuki babak baru. Meski sempat tertunda, namun akhirnya tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang dengan berbagai penyesuaian yang baru.

“Protkes yang akan dijadikan salah satu regulasi di pilkada tahun ini adalah menjadi salah satu kewajiban moral yang harus selalu kita ingatkan kepada masyarakat dan para pendukung masing-masing pasangan bakal calon (balon). Kita berharap pilkada berlangsung aman, damai dan semua sehat, bukan hanya pilkadanya sukses, tapi cluster Covid 19 juga dapat dikendalikan,” ucap Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Ia juga memutuskan agar dibentuknya Kelompok Kerja (Pokja) penanganan pelanggaran protkes Covid-19 pada tahapan Pilkada serentak 2020.

“Kita akan melakukan upaya optimalisasi pencegahan dan melakukan sosialisasi kepada stakeholder, agar pada tahapan-tahapan yang menurut kami potensi menyebabkan kerumunan massa tidak terulang kembali layaknya yang terjadi pada tahapan pendaftaran bakal pansangan calon (bapaslon) tanggal 4 sampai 6 September lalu,” pungkasnya.

Hadirnya Pokja sendiri nantinya akan melibatkan parpol dan tim kampanye paslon baik dari calon perseorangan maupun paslon, yang dari partai politik (parpol) nanti dalam rangka untuk berperan aktif dan upaya pencegahan dan peningkatan kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Dan yang diberi amanat adalah Bawaslu untuk menjadi ketua dan anggota dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI kemudian satgas kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.

Mereka ini nantinya akan menyelenggarakan deklarasi terkait kepatuhan protkes Covid-19. Mulai dari Provinsi sampai kabupaten kota.
Abhan memastikan, kerja pengawasan dari pada Pokja berlangsung sampai tahapan selesai.
Sebab, seperti yang diketahui, tahapan Pilkada sudah dimulai oleh KPU, sehingga Pokja harus bersiap menjalankan tugasnya.

“Jadi prinsipnya adalah, pokja ini bekerja sama, agar pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini tidak menimbulkan klaster terbaru penyebaran Covid-19 baik di tubuh penyelenggara ataupun pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya. (*/sgp).

Read Previous

Positif Corona, Kondisi Bupati Berau Saat ini Berangsur Membaik

Read Next

Tokoh Agama Kaltara Himbau Pelaksanaan Pilkada di Masa Covid-19 Berjalan Aman, Damai, dan Kondusif

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!