Lensaku.ID – Kabar melegakan datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mulai periode 1 April–30 Juni 2021 untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik.
Menurut Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, seperti dilansir indonesia.go.id, sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 3 tahun 2020 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), pemerintah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makroekonomi. Indikator tersebut adalah kurs rupiah atas US dolar, harga minyak Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB) yang dihitung secara tiga bulanan.
Pada periode triwulan II November 2020–Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.157,27/USD, ICP sebesar USD47,21/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33%, dan HPB sebesar Rp762,84/kg. Meski ada perubahan empat indikator tersebut, pemerintah tetap tidak menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Dijelaskan, tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.
Adapun pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya di atas 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Seluruh golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang memakai listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.
Pengeluaran untuk tagihan listrik merupakan salah satu komponen terbesar dari rumah tangga maupun bisnis. Setidaknya sampai Juni mendatang, jika cerdas memanfaatkan daya listrik, tagihan PLN urung membengkak.