• Jumat, 22 November 2024

Pelaku Pembunuhan Dengan Senjata Api Berhasil Dibekuk Polres Bulungan

TANJUNG SELOR, Lensaku.id – Empat hari setelah kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka Jusran bin Hamzah (31) warga Desa Teku Dacing RT 01 kepada Samsudin alias Udin Bakau warga warga Tengku Dacing RT 04 Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil dibekuk Resmob Polres Bulungan pada Selasa18 Mei 2021.

Sekira pukul 16.00 Wita, tersangka yang bersembunyi di dalam rawa atau hutan di seputaran Desa Tengku Dacing selama 3 hari merasa kelaparan dan hendak keluar hutan untuk meminta makanan ke rumah warga di pinggiran rawa, namun tersangka tidak sadar kalau di dalam rumah warga itu sudah ada petugas yang memantaunya.

Saat akan ditangkap, tersangka menyerang petugas dengan melempar parang ke arah petugas dan melarikan diri dari kejaran petugas, setelah melakukan tembakan peringatan dan tersangka tidak mengindahkannya, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka dengan memberikan hadiah tima panas pada kakinya.

Seauai dengan hasil pres rilis yang dilakukan oleh Polres Bulungan, kejadian pembunuhan terjadi pada tanggal 15 Mei 2021 sekira pukul 19.00 Wita, saksi mata yakni tetangga dekat korban mendengar adanya suara tembakan dirumah korban, bahkan tembakan juga mengenai ataap rumah saksi mata, tidak lama teriakan dari anak korban terdengar “bapak meninggal, bapak meninggal”, Teriak Mila anak korban.

Saksi mata seketika itu langsung menghampiri rumah korban Samsudin dan melihat satu orang yang mengendarai motor metic biru hitam dengan Nopol KT 4021 FY kabur dengan membawa senapan rakitan. Setelah kejadian itu, saksi mata melaporkan ke RT dan Polsek Mapolsek Tana Lia.

Motif sementara pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka karena sakit hati mendengar keponakannya mau dipukul oleh korban. Hingga saat ini Polisi masih terus mengembangkan dan tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP, tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Sementara, barang buktinyang berhasil diamankan oleh Resmob Bukungan yang dibantu Jatanras Polda Kaltara berhasil mengamankan satu unit motor metic, satu parang dengan panjang kurang lebih 50 cm dan senjata api jenis penabur yang digunakan tersangka menghabisi nyawa korban. (Tt)

Read Previous

Wakil Gubernur Kaltara Ajak ASN Berbenah Diri

Read Next

Sengketa Batas Daerah di Kaltara Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!