• Kamis, 18 April 2024

Respons Kaltara Edisi 73, Akademisi dan DPRD Provinsi Kaltara Sarankan Ada Masukan Dari Kaltara untuk RUU Omnibus Law

Tanjung Selor – Humas Provinsi Kalimantan Utara kembali menggelar respons kaltara edisi 73 dengan tema Omnibus Law, untuk masyarakat berkemajuan. (4/3/2020). Bertempat di Kedai 99 Tanjung Selor pada edisi ini respons kaltara menghadirkan narasumber dari pihak Pemerintah Provinsi Kaltara dan dari Kalangan Akademisi.

DPRD Provinsi Kaltara yang diwakili oleh Ketua Komisi I Syarwani S.Pd, menyampaikan bahwa dalam RUU Omnibus Law ini juga mengatur terkait beberapa perizinan yang ada di daerah itu dikelola oleh pemerintah pusat sehingga mekanismenya nanti dikhawatirkan malah semakin mempersulit proses perizinan, dan akan mempersulit pemerintah daerah dalam mengawasi proses perizinan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa aspirasi yang selama ini banyak disampaikan oleh mahasiswa dan serikat buruh akan dibahas bersama DPRD Prov Kaltara Untuk selanjutnya dijadikan masukan ke pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kaltara Petrus F Rungga  menyampaikan bahwa dalam RUU Omnibus Law upah minimum nantinya hanya akan ditetapkan oleh pihak Pemerintah Provinsi, sehingga harus ada penetapan secara objektif dalam penetapan UMP agar hak para buruh tetap terjaga,

“UMP ini nnti akan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi yang ada, namun masyarakat tidak perlu khawatir karna jika pertumbuhan ekonomi pada tahun selanjutnya menurun maka kita mempunyai rumus tersendiri dalam menetapkan UMP agar tetap stabil dan sesuai dengan kebutahn hidup para pekerja,” katanya.

Hadir juga Akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Dr. Yahya Ahmed Zein, S.H., M.H. Menyampaikan bahwa pada prinsipnya RUU Omnibus Law ini adalah sebuah gebrakan yang baik untuk menyederhanakan beberapa peraturan yang bertumpuk, namun menurutnya Pemerintah Daerah harus teliti dalam melihat omnibus law ini karna beberapa kewenangan daerah yang kemudian akan terkebiri dari RUU Omnibus Law yang ada pada saat ini.

Read Previous

Kunjungan Kerja DPR-RI, Arkanata Akram Bahas 4 Pilar Kebangsaan

Read Next

Wabah Virus Corona, Dinkes Provinsi Kaltara Himbau Masyarakat Tetap Tenang

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular