Tanjung Selor – Lensaku.id. sehubungan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 kapolri mengeluarkan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, No : Mark /2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penyebaran Covid-19, yang bertujuan untuk mencegah adanya kegiatan yang mengumpulkan massa.
Penanggung jawab Sementara Kasubag Humas Polres Bulungan Tutut Murdianto, ketika dikonfirmasi mengatakan terkait pembubaran warga ditempat keramaian untuk sementara ini masih dilakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Dan saat ini Polres Bulungan memberikan himbauan yang lebih intens kepada warga Bulungan, sesuai surat himbauan dari pemerintah untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa banyak, dan juga mengurangi kegiatan-kegiatan diluar agar tetap berada dirumah, untuk menghidari virus corona.
Tutut Murdianto juga berpesan kepada warga masyarakat bulungan, yg ingin melaksanakan ibadah untuk saat ini disarankan agar melakukan ibadah dirumah. Selain itu beliau juga menyampaikan bagi warga yg kurang sehat untuk memakai masker, dan segara memeriksakan diri ke dokter jika ada gejala covid-19 yang dirasakan.