• Sabtu, 27 Juli 2024

Pilkada Serentak Ditunda KPU Kaltara Masih Menunggu Payung Hukum

Tanjung Selor – Lensaku.id. Pada beberapa pekan yang lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah melakukan koordinasi dengan KPU provinsi yang ada diseluruh Indonesia guna mengetahui bagaimana kondisi penyebaran covid-19. Inilah yang menjadi salah satu dasar KPU RI mengeluarkan keputusan nomor 179 tahun 2020 tentang penundaan tahapan pilkada 2020.

Melihat situasi yang belum stabil Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) melaksanakan rapat dengar pendapat bersama KPU , Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ( DKPP ).  Yang menghasilkan beberapa poin terkait penundaan pilkada serentak tahun 2020.

Suryanata Al Islami Ketua KPU Provinsi Kaltara saat dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan bahwa hasil rapat dengar pendapat yang telah dilakukan dipusat oleh lembaga pemerintah, dan penyelenggara pemilu menghasilkan 4 hal.

“Benar bahwa beberapa hari yang lalu ada rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Penyelenggara Pemilu, hasil dari rapat dengar pendapat itu menghasilkan 4 hal antara lain. Yang pertama adalah, DPR dan Penyelenggara Pemilu sepakat untuk melakukan penundaan Pilkada 2020. Yang kedua terkait tahapan yang akan dihentikan,  maka disepakati DPR dan Penyelenggara Pemilu akan berjumpa kembali untuk menentukan kapan dilanjutkannya tahapan pilkada, yang ketiga DPR meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait dengan tahapan penundaan Pilkada, yang keempat DPR meminta Kepala Daerah untuk merelalokasikan dana Pilkada serentak untuk penanganan pandemi  covid-19.” Ujarnya.

Suryanata menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya sebagai Penyelenggara Pemilu masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU ), agar mempunyai payung hukum dalam melaksanakan penundaan pilkada ini.

“Kami sebagai Penyelenggara Pemilu tentunya tinggal menunggu PERPU yang dikeluarkan oleh pemerintah.  KPU juga sudah memberikan beberapa opsi kepada pemerintah  terkait skenario penundaan Pilkada 2020, apakah nanti dilakukan penundaan dalam waktu dekat, atau dilakukan penundaan selama satu tahun, nanti kita liat PERPUnya.” Pungkasnya.

Selanjutnya jika PERPU tersebut sudah keluar maka KPU akan langsung melakukan konsolidasi untuk menindak lanjuti beberapa poin terkait tahapan penundaan.

Read Previous

Dishub Maksimalkan Pencegahan Covid-19 Di Pintu Masuk Kaltara

Read Next

Resmi : 4 Warga Nunukan Positif Covid-19

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular