TANJUNG SELOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah I, mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) agar melakukan penataan serta pengelolaan aset terkait dengan proses sertifikasi aset-aset milik daerah disegerakan dengan maksimal. Demikian disampaikan Setprov Kaltara H Suriansyah saat melakukan rapat virtual dengan Kepala Satgas Korsupgah Wilayah I, Pemkab dan Pemkot se-Kaltara, Senin (18/5).
Suriansyah menjelaskan, sesuai data dari BPKAD Kaltara, pada 2020 ada 88 bidang tanah yang diajukan untuk sertifikasi. Total luasnya 2.360.807 meter persegi. Rinciannya, Bulungan 31 bidang dengan luas 461.714 meter persegi, Nunukan 21 bidang (864,455 meter persegi), Malinau 15 bidang (670.140 meter persegi), Tana Tidung 5 bidang (76.300 meter persegi), dan Tarakan 16 bidang (288.198 meter persegi). Dari total 88 bidang tanah yang diajukan untuk sertifikasi pada tahun ini tersebut, nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp 125,9 miliar.
“Sementara untuk sertifikasi aset tanah milik Pemprov Kaltara sendiri, progressnya telah diajukan kepada Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kaltara No. 590/0068/BPKAD/SETDA, tanggal 21 Januari 2020,” ujarnya.
Pemprov Kaltara sendiri, memiliki aset tanah sebanyak 171 bidang. Terdiri dari, 50 bidang tanah bangunan tempat kerja, 47 bidang tanah bangunan pendidikan dan pelatihan, 13 bidang tanah bangunan perumahan, 1 bidang tanah bangunan terminal, 2 bidang tanah lapangan terbang, 7 bidang tanah lain, dan 51 bidang tanah jalan. “Pemprov Kaltara juga memiliki aset kendaraan bermotor, yang terdiri dari 655 unit kendaraan roda 2, 470 unit kendaraan roda 4, dan 33 unit kendaraan jenis lainnya. Atau totalnya, sebanyak 1.158 unit kendaraan bermotor,” kata Sekprov. Dari 1.158 unit kendaraan bermotor itu, diketahui 179 unit belum lengkap bukti kepemilikanya, dan 18 unit kendaraan dipinjam pakaikan.
Pada kesempatan itu, Sekprov juga melaporkan bahwa aset yang dikuasai secara tidak sah oleh oknum ASN atau mantan ASN dan oknum pemerintah, nihil. Begitupula, aset pemerintah yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak swasta atau masyarakat, hasilnya nihil. “Untuk fasum (fasilitas umum dan fasos (fasilitas sosial) yang belum diserahkan kepada Pemda, juga nihil. Ini mengacu pada Permendagri No. 9/2009, bahwa fasum dan fasos diserahkan oleh pengembang kepada Pemkab/Pemkot,” tutupnya.(