TANJUNG SELOR – Pemerintah mengimbau dengan sangat agar masyarakat tetap melaksanakan ibadah salat Idulfitri 1441 Hijriah di rumah. Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dalam pertemuan daring antara Kementerian/Lembaga serta seluruh Gubernur dan Forkopimda 34 Provinsi di Tanah Air, Senin (18/5).
Mahfud menegaskan, kegiatan keagamaan yang sifatnya massif dan berkumpulnya orang banyak masih tetap dilarang. Dan, masyarakat diminta untuk tidak melanggarnya. Gubernur beserta Forkopimda seperti Kapolda, Danrem, Ketua DPRD, Kabinda, dan lainnya diminta mengkampanyekan salat Idulfitri di rumah secara maksimal dengan menggandeng tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda.
Mahfud juga meminta Gubernur dan Forkopimda meyakinkan seluruh lapisan masyarakat bahwasanya salat di rumah masing-masing lebih aman dan untuk kepentingan bersama agar penyebaran Covid-19 tidak meluas. “Jangan sampai nanti dipolitisasi dan timbul anggapan macam-macam dari masyarakat,” ujarnya.
Mengantisipasi adanya kemungkinan kelompok dan atau sekelompok umat muslim yang tetap memaksa ingin salat Idulfitri secara berjamaah di masjid maupun di tempat terbuka seperti di lapangan, Menkopolhukam meminta Forkopimda di daerah yaitu TNI/Polri dibantu Satpol PP melakukan pengawas dan penerapan secara ketat protokol kesehatan organisasi kesehatan dunia (WHO). “Selanjutnya, Kemenkes menyiapkan pedoman-pedoman protokol kesehatannya. Walau demikian, kami tetap mengimbau dengan sangat masyarakat agar solat Idulfitri di rumah,” ujar Menkopolhukam.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, menindaklanjuti hasil pembahasan, dirinya akan mengeluarkan edaran resmi perihal pelaksanaan salat Idulfitri di wilayah Kaltara. “Malam ini (kemarin) kita buat edarannya. Sebenarnya tidak dilarang untuk salat Idulfitri di masjid maupun di lapangan. Tetapi dimohon dengan sangat, supaya masyarakat kita menjalankan salat Idulfitri di rumah,” ujarnya.
Menurut Gubernur, kalaupun ada kelompok yang melaksanakan salat Idulfitri di masjid maupun di tempat terbuka lainnya, akan diawasi secara ketat oleh TNI/Polri dan Satpol PP. Pengawasan yang dimaksudkan adalah penerapan standar protokol kesehatan berupa pemakaian masker, jaga jarak, dan tersedia instalasi cuci tangan. “Protokol kesehatan pasti dilakukan dengan ketat. Karena masalahnya ini bukan kepentingan pribadi atau individu. Kalau ada yang tertular, akan menulari orang lain,” ujarnya,” ujar Gubernur.
Agar terjadi persamaan pandangan sebut Gubernur, dimohon pula kepada Bupati/Wali Kota dan Forkopimda di daerah melakukan pendekatan kepada ulama dan tokoh masyarakat di daerahnya masing-masing. Termasuk mensosialisasikan instruksi pemerintah ini sampai ke tingkat desa.