• Selasa, 15 Oktober 2024

Ungkit Daya Beli Lewat 5 Stimulus Fiskal

TANJUNG SELOR – Dalam penanganan dampak sosial-ekonomi dari pandemi Covid-19, pemerintah telah mengambil kebijakan pengamanan sosial, dengan merealokasi anggaran (refocusing). Hal tersebut juga berlaku di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Disebutkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah pusat, yaitu dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya, disamping tentu saja untuk penanganan masalah kesehatan itu sendiri. “Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, saya sampaikan bahwa setidaknya ada lima stimulus fiskal, yang telah diberikan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kaltara, meliputi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penyaluran DAK Fisik Kesehatan untuk Covid-19, Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan pelaksanaan program Pra Kerja,” kata Irianto berdasarkan rilis Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kaltara per 16 Mei 2020.

Diakui Gubernur, stimulus fiskal yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada masyarakat di Kaltara cenderung diberikan secara langsung kepada penerima manfaat dengan harapan efek yang akan ditimbulkan juga akan bersifat langsung. “Efek yang diharapkan tersebut, adalah meningkatnya daya beli masyarakat sehingga perekonomian di Kaltara dapat bergairah kembali,” jelas Gubernur yang didampingi Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltara, Indra Soeparjanto

Terkait pemberian THR, Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020 telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian THR tersebut, baik yang bersumber dari APBN dan APBD. Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan pemberian THR yang bersumber dari APBN, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN. “Untuk mempercepat penyelesaian pembayaran THR, Ditjen Perbendaharaan menetapkan Nota Dinas Nomor ND-343/PB/2020 tanggal 11 Mei 2020. Nota dinas ini kemudian menjadi dasar bagi seluruh KPPN di Indonesia, termasuk tiga KPPN di lingkup Kaltara dalam memberikan layanan prima dalam proses pencairan THR,” timpal Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltara, Indra Soeparjanto. Dari monitoring Kanwil DJPb Kaltara, per 16 Mei lalu, di Kaltara telah diajukan SPM THR yang bersumber dari APBN sebesar Rp 24.142.375.200,00.

Stimulus kedua, penyaluran BLT Dana Desa. Dikatakan Indra, BLT Dana Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi COVID-19. “Penggunaan BLT Dana Desa adalah sebagai jaring pengaman sosial di Desa. Adapun Penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja,” ucapnya.

Dari laporan Kanwil DJPb Provinsi Kaltara, per 14 Mei 2020, telah disalurkan BLT Dana Desa, yang sesuai namanya disalurkan secara tunai, sebesar Rp 1.462.800.000,00 kepada 2.438 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 58 Desa dari total 447 Desa di Kaltara. Dengan kata lain sebesar 12,97 persen desa telah tersaluri BLT Dana Desa. “Nominal BLT yang diberikan adalah sebesar Rp 600 ribu per KPM setiap bulannya selama 3 bulan, terhitung sejak April 2020,” paparnya. Diketahui bahwa Nunukan menjadi daerah dengan jumlah desa dan KPM terbesar yaitu 49 desa dengan 1.651 KPM, sementara Kabupaten Malinau menduduki peringkat kedua yaitu 8 desa dengan 769 KPM, dan Kabupaten Tana Tidung dengan 1 desa dan 18 KPM.

Sementara untuk stimulus ketiga, penyaluran DAK Fisik Kesehatan Covid-19, sampai saat ini telah tersalur Rp 29.297.150.607. Dimana, sebanyak 80,03 persen disalurkan ke Nunukan atau sekitar Rp 23,45 miliar. Berturut-turut untuk Malinau, Tana Tidung dan Kota Tarakan adalah 6,91 persen (Rp 2,02 miliar), 4,9 persen (Rp 1,44 miliar) dan 0,97 persen (Rp 284,5 juta). “Untuk level Provinsi Kaltara adalah sebesar Rp 2,11 Miliar atau 7,2 persen dari total dana yang tersalur,” urainya. Adapun alokasi DAK Fisik untuk penanganan COVID 19 dipergunakan untuk kegiatan antara lain pembangunan/rehab ruang isolasi, pengadaan Mobile X-Ray, Ventilator dan Virus Transport Media (VTM).

Stimulus keempat adalah Bansos PKH. Pemberian bansos ini bertujuan agar keluarga pra-sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan selama pandemi. Berdasarkan data, per 14 Mei 2020, Bansos PKH yang tersalurkan di Kaltara adalah sebesar Rp 23,09 miliar untuk 25.827 KPM. Jumlah tersebut tersalur dalam dua tahap. Pada tahap pertama, tersalur Bansos PKH sebesar Rp11,66 miliar untuk 12.938 KPM sementara pada tahap kedua, tersalur sebesar Rp11,42 miliar untuk 12.889 KPM.

Dan, stimulus kelima yakni program Kartu Pra Kerja. Untuk sementara waktu, Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja maupun pelaku usaha mikro/kecil yang terdampak penghidupannya. Dijelaskan Indra,

Kaltara mendapatkan kuota sebesar 21.594 orang. Sampai dengan saat ini, sesuai dengan informasi dari Disnaker Kaltara, sebanyak 13.904 orang atau 64,39 persen, telah melakukan akses atau mendaftar pada situs www.prakerja.go.id sebagai calon penerima. Dari jumlah tersebut yang telah terdaftar adalah 4.116 orang yang terdiri dari 1.987 orang dari Kota Tarakan, 1.200 orang dari Kabupaten Nunukan, 607 orang dari Kabupaten Bulungan, 249 orang dari Kabupaten Malinau, dan 73 orang dari Kabupaten Tana Tidung.

Read Previous

Pemerintah Pusat Susun Protokol Kehidupan Normal Baru

Read Next

Pemerintah Plot Kaltara Siap Jalani New Normal

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular