• Senin, 7 Oktober 2024

Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu Ke Sulawesi

Tanjung Selor – lensaku.id. Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melaksanakan Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkoba,Senin (29/6/2020).

Direktur Reserse Narkoba Polda kaltara AKBP Agus Yulianto, dalam kesempatan ini menyampaikan terkait identitas tersangka kasus narkoba ini.

“Ada dua tersangka yang pertama inisial HN status mahasiswa dan inisial A sebagai pelajar, keduanya merupakan orang Tarakan, dengan barang bukti jenis sabu seberat 918.57 Gram,” ungkapnya dalam press release.

Kedua tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba yang ada di Kota Tarakan, dan akan melancarkan aksi untuk menyelendupkan narkoba tersebut ke daerah Sulawesi.

“Sabu di dapat dari Tawau namun masih kita dalami melalui apa barang tersebut bisa sampai ke Tarakan, sabu ini selanjutnya akan dikirim ke Sulawesi namun sampai sekarang belum ada transaksi, tersangka mengaku baru sekali melakukan transaksi tetapi masih kita dalami,” lanjut Agus.

Menurut pengakuan tersangka, dalam melaksanakan aksinya mereka diberikn upah hingga puluhan juta Rupiah.

“Imbalan belum mereka dapatkan, yg jelas ada sekitar 15 juta sekali pengiriman tapi pengakuan tersangka belum menerima,” imbuhnya.

Saat ini Polda Kaltara sedangkan melakukan pengembangan atas kasus ini, dan sudah ada beberapa DPO baik jaringan Nasional maupun jaringan Internasional.

Read Previous

DPD PKS: Belajar Dari Pilkada Sebelumnya

Read Next

Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan Terima Kunjungan DPRD Berau

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular