Tanjung Redeb- Lensaku.id. Sejumla masyarakat mengeluhkan Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) online berbasis zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena tidak memperhitungkan hasil Ujian Nasional (UN).
Kritik penerapan zonasi itu sendiri memiliki bermacam alasan mulai dari ketidaksetaraan sarana prasarana (sarpras) sekolah, kartu keluarga (KK), usia dan lainnya.
Sementara itu, PPDB online di Berau, Kalimantan Timur, juga memiliki kemiripan masalah yang sama. Dimana dari keluhan warganet, masalah utama yang dihadapi yakni persoalan (KK) sebagai prasyarat pendaftaran peserta didik.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, mengaku mendapat banyak masukan dari publik terkait penyelenggaraan PPDB online pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Berau. Berdasar informasi yang didapat, KK menjadi penghambat peserta didik guna melanjutkan jenjang pendidikan baik tingkat SD maupun SMP.
“Kelemahannya sendiri melihat tanggal terbit KK. Karena minimal tanggal terbitnya setahun baru dibolehkan mendaftar,” ucapnya pada Lensaku.id
Ia menyayangkan adanya peraturan tersebut. Sebab, KK sendiri bukan untuk menunjukkan lama tidaknya warga berdomisili di suatu wilayah.
“Bisa jadi ada keluarga yang baru melahirkan, sehingga KK harus diperbarui. Namun itu dipermasalahkan oleh pihak sekolah lantaran belum setahun terbit,” ungkapnya.
Menurut Feri –sapaan akrabnya- masalah KK sendiri sudah sering terjadi dari tahun ke tahun setiap PPDB resmi dibuka.
“Ini yang sering jadi masalah dan pihak terkait sendiri memaknai peraturan tersebut terlalu baku. Sehingga tidak ada kearifan lokal yang dihasilkan dari peraturan tersebut,” ungkapnya.
Dalam hal ini, tentu pihak penyelenggara perlu berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau guna meminta keterangan lebih lanjut terkait status KK.
“Apakah KK lama atau baru, karena kalau diminta KK lama tentu sudah di tarik sama Disdukcapil dan digantikan oleh KK baru,” lanjut Sekretaris DPC Gerindra tersebut.
Kedepan, guna meminimalisir angka putus sekolah di Bumi Batiwakkal –sebutan Kabupaten Berau- pihaknya akan memanggil pihak Disdik Berau untuk kordinasi.
“Kita akan panggil Disdik nanti. Dan kita sarankan nantinya agar bisa meminimalisir masalah. Entah nantinya akan melibatkan Disdukcapil, yang jelas masalah ini segera kelar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Berau, melalui Kepala Bidang Pembinaan SD, Mardiatul Idalisah mengatakan sejak tanggal 25 Juni 2020 PPDB online telah digelar. Dan sejauh ini telah berjalan lancar untuk tingkat SD.
Meski demikian, dalam pelaksanaan PPDB sendiri diakuinya ada beberapa masalah yang ditemui terutama soal zonasi. Dimana pihaknya mempertimbangkan adanya KK baru dalam persyaratan calon penerimaan peserta didik.
Dirinya menegaskan bahwa persoalan tersebut hadir karena adanya peraturan yang telah ditetapkan pusat.
“Sebenarya begini, menurut aturan sendiri adalah mereka yang berdomisili dan dibuktikan dengan KK selama 1 tahun terakhir,” ungkapnya.
Namun, kembali lagi bila nantinya ditemukan kasus terkait peserta didik yang tidak mendapat bangku sekolah. Tentu pihaknya akan mengambil sikap dengan alasan penambahan anggota keluarga, serta harus ada lampiran KK lama dan bila memang benar-benar tidak ada. Maka, Disdik Berau akan melakukan survei secara langsung ke lokasi.
Selain masalah tersebut, masalah lainnya adalah soal usia. Usia sendiri sesuai dengan ketentuan adalah 6 tahun untuk SD. Dan itu sebagai salah satu prasyarat di luar dari sistem zonasi. (*/sgp/ab).