• Sabtu, 27 Juli 2024

Ketua DPW FPI Berau: Tolak RUU HIP

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan maklumat Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 menyikapi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)

Seruan penolakan MUI pada RUU HIP disebabkan tidak adanya TAP MPRS/25/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI. MUI menilai, bahwa hadirnya RUU tersebut bakal mendistorsi subtansi dan makna-makna Pancasila. Sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Hal ini pun mengundang ormas, OKP dan aliansi masyarakat di Bumi Batiwakkal -Sebutan Kabupaten Berau- guna menindaklanjuti maklumat MUI dengan menggelar aksi di sepanjang jalan Bumi Batiwakkal.

Aliansi Anti Komunis Indonesia (AAKI) Kabupaten Berau yang didalamnya tergabung beberapa ormas seperti FPI dan lainnya, pada Minggu (5/7) pagi menggelar konvoi dengan tema “Mendukung dan Mengawal Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat”. Lantaran tidak sesuainya RUU HIP dengan tafsir Pancasila yang dirumuskan oleh para ulama dan founding father terdahulu.

Salah satu peserta aksi tolak RUU HIP, Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Berau, Ibnu Ubaidillah, saat dikonfirmasi oleh awak media menyebut, RUU HIP berpotensi mengancam bukan hanya keutuhan NKRI, melainkan keyakinan keberagamaan.

“Apapun bentuk RUU yang akan menghancurkan keutuhan negara pasti akan kita tolak. Bila kemudian akan muncul lagi RUU lainnya dan bermaksud sama, maka sikap kami tidak berubah hingga bangsa Indonesia menjadi mandiri, kuat dan kokoh,” ucapnya.

Dikatakannya, gerakan masif tersebut, tidak bermaksud merubah HIP dengan ideologi agama. Sebab, hasil yang diharapkan, lanjut Ibnu -sapaan akrabnya, tetap mengacu pada Pancasila yang dirumuskan sesuai nilai-nilai piagam Jakarta.

“Kita tidak bermaksud merubah haluan ideologi pada lainnya, kita hanya meminta agar 5 sila tersebut dijiwai oleh piagam Jakarta,” ungkap Pengajar Pondok Pesantren Al-Kholil tersebut.

Sebab, pancasila sendiri sudah final sehingga tidak perlu diganti. Tugas bangsa Indonesia adalah merealisasikan nilai-nilai yang ada.

Sedang, untuk umat Islam Indonesia, dirinya berpesan, agar masyarakat menerapkan syariat ajaran agama Islam  dalam konteks kehidupan sehari-hari.

Bila nantinya aksi tolak RUU HIP tidak mendapat respon positif dari pihak berwenang, besar kemungkinan aksi tersebut akan berjilid dengan mendatangi kantor Bupati dan DPRD Berau.

Lantaran tak ingin memicu pertikaian, bila menengok ke belakang tahun 1985, hadirnya azas tunggal (Dekrit Soeharto) melalui UU Nomor 8 Tahun 1985 yang menyelaraskan semua ormas harus berazaskan Pancasila, dirasa telah menimbulkan perpecahan umat.

Kemudian dilanjut kondisi saat ini, Indonesia dihadapkan dengan persoalan yang hampir sama dengan munculnya RUU HIP.

“Sehingga jelas nantinya tidak ada kenyamanan dan keamanan, dimana orang tidak bebas dalam berdemokrasi, serta dianggap berlawanan dengan pemerintah bila tidak menerapkan hal tersebut,” terangnya.

Sedang harapannya sendiri, toleransi dalam keberagamaan tetap utuh. Serta keadilan bagi semua golongan menjadi hal mendasar yang dijamin negara.

“Dan itu bisa tercapai dengan cara menghapus RUU HIP,” tegasnya. (*/sgp).

Read Previous

Pusat Informasi Konseling Remaja, Strategi BKKBN Lahirkan Remaja Produktif

Read Next

Soal Bendera Tauhid, AAKI Sebut Sebagai Semangat Jihad Ulama Terdahulu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular