Tanjung Redeb- Lensaku.id. Setelah aksi demonstrasi dan mogok kerja dilakukan oleh ratusan buruh yang tergabung dalam DPC-F Hukatan KSBSI Berau. Kini mereka mengadukan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh korporasi ke DPRD Berau guna mencari solusi atas masalah yang terjadi.
Sekretaris DPC-F Hukatan KSBSI Berau, Erdianto saat ditemui awak media pada Selasa (4/8) mengatakan, protes yang dilakukan ini akibat adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. SSD dan PT. Malindo Mas Perkebunan terhadap karyawan di lingkup perusahaannya.
“Iya protes ini dilakukan karena ada dua teman kita yang di PHK sepihak. Yang satu dari PT. SSD 198 saudara Tiar, satunya lagi saudara Febri dari PT. Malindo Mas yang sampai saat ini belum menemukan titik terang,” ungkapnya.
Menurutnya, serikat buruh sendiri telah melakukan mediasi dengan pihak Dewan Pembina Organisasi, yakni, Wendi Lie Jaya, namun saat itu gagal memutuskan kesepakatan.
“Dan pihak KLK GROUP masih seperti diawal yakni bakal membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ungkapnya.
Untuk itu, mereka berinisiatif mengadakan hearing dengan DPRD Berau, agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bisa mempertemukan buruh dan korporasi guna mencari keputusan terbaik.
Namun saat serikat buruh mengambil langkah pengaduan, pihak korporasi tidak dapat menemui mereka. Sehingga sangat disayangkan.
“Tentu disayangkan, tapi bisa jadi itu hanya mengulur waktu saja. Indikasinya ya mereka ingin cari jalan lain, supaya masalah ini bisa di mediasikan kembali,” ungkapnya.
Lantaran tak menemukan titik terang, pihaknya tetap positif thinking. Serikat buruh bakal menunggu RDP lanjutan saat pihak korporasi bersedia satu forum dengan mereka.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong selaku pimpinan RDP, menyebut proses mediasi di batalkan.
Hal ini dikarenakan, pihak PT. KLK Group tidak dapat hadir dengan beberapa alasan.
“Hearing ini batal dan tadi sudah kita buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi kita akan jadwalkan lagi nantinya,” ujar politisi partai Gerindra tersebut.
Dikatakannya, ada beberapa alasan dari pihak korporasi tidak mengindahkan rapat tersebut.
Pertama, pimpinan PT. Malindo Mas sedang tidak ada di tempat, sesuai dengan surat nomor 1237/HRD/MP.Humas/E/VIII/2020 yang mereka layangkan.
Kedua, PT. KLK Group tidak hadir di tempat tanpa keterangan yang jelas.
Ketiga, PT. SSD 198 tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Dan terakhir, PT. Hutan Hijau Mas tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Lantaran belum menemukan hasil, di hearing lanjutan, pihak korporasi diminta agar tidak mangkir dengan surat yang disodorkan.
Hal itu agar permasalahan itu segera dicarikan jalan tengahnya.
Dari info yang dirinya dapatkan, PHK sepihak ini dikarenakan adanya perselisihan antara atasan dan bawahan. Namun, belum dapat ditarik benang merah dari masalah yang terjadi.
Sebab, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak KLK Group.
“Kita juga baru pelajari hasil laporannya, nanti kita akan klarifikasi lagi ke perusahaan,” pungkasnya.
Sementara ini, dirinya baru mendapat beberapa laporan dari serikat buruh, termasuk adanya upah minimum kerja dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Kemudian, ditambah lagi dengan sarana prasarana yang tidak mumpuni dan beberapa hal lainnya.
Sehingga hal ini harus segera ditindaklanjuti, tutupnya. (*/sgp).