Bawaslu Kaltara Beri Bekal Permohonan Penyelesaian Sengketa Kepada Parpol

Tanjung Selor Lensaku.id. Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan Pelatihan Pembuatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Bagi Partai Politik, di Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Crown Tanjung Selor, pada Senin (10/8). dan dihadiri oleh puluhan anggota Partai Politik yang ada di Kalimantan Utara.

Sulaiman S.H.,L.L.M Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawalu Kaltara, saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa pihaknya masih menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020.

Baca juga:  “Binrohtal” Mengembangkan Karakter Personel Polda Kaltara

“Iya sampai sekarang ini kita masih mengunakan Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020, nah untuk kegiatan ini kita memeberikan pelatihan permohonan penyelesaian sengketa kepada partai politik. Karena kita tahu bahwa calon yang selanjutnya nanti di tetapkan KPU, itukan pasti yang melalui jalur partai politik,” ujarnya.

Sulaiman juga menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa saat ini, sudah di inovasikan agar dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung ( online ).

Baca juga:  Deklarasi Pemilu Damai: Menguji Nilai-nilai Demokrasi dalam Jati Diri Bangsa

“Kita menyampaikan bahwa permohonan penyelesaian sengketa ini bukan hanya dilakukan secara langsung tetapi juga tidak langsung. Kita juga menyampaikan bahwa tidak langsung itu hanya di sampaikan melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa, namun isi berkas dalam permohonan itu nantinya tetap sama.” lanjutnya.

“Harapan nya Pilkada ini berjalan dengan damai tidak ada Tendensius apapun,” tutupnya.

Baca juga:  Deklarasi Pemilu Damai Anti Hoaks, Sinergitas POLRI - TNI Dan MEDIA

Bagikan:

[the_ad id="15053"]
[the_ad id="15055"]
[the_ad id="15594"]