Bawaslu Bulungan : Masyarakat yang Belum Tercoklit Bisa Melapor ke Posko Pengaduan

Tanjung Selor – Lensaku.id. Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Bulungan, bergerak cepat untuk membantu para masyarakat yang belum tercoklit pada tahapan pemutakhiran data pemilih, yang telah berlangsung dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Beberapa langkah yang telah di lakukan oleh Bawaslu Bulungan adalah menginstruksikan kepada para Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa Kelurahan agar secepatnya kembali turun ke lapangan untuk melaksanakan monitoring bilamana masih terdapat masyarakat yang belum tercoklit.

Baca juga:  Kilat Bilung : Cetak Atlit Bola Voli di HUT Desa Tengkapak

Selain itu Bawaslu Bulungan juga telah membuka posko pengaduan untuk masyarakat, yang berguna untuk menjadi tempat pelaporan bila masih ada masyarakat yang belum di datangi oleh PPDP untuk di masukkan datanya. Hal ini di sampaikan langsung oleh Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Bulungan, Ali Akbar, S.T, M.M.

“Sebelum tahapan coklit ini di mulai kami sudah menyampaikan kepada para Panwascam untuk membuka posko pengaduan, tujuannya untuk memfasilitasi masyarakat bilamana masih ada yang belum tercoklit, dan ini kita sudah buka di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan,” jelas Ali saat di temui pada Konferensi Pers Bawaslu Kaltara, selasa (18/8).

Baca juga:  Ketua Umum TP-PKK Kunjungi Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan

Selain berfungsi untuk menerima pengaduan masyarakat yang belum tercoklit, Ali juga menyampaikan bahwa ada fungsi dan tujuan lain dari di sediakannya posko pengaduan ini juga dapat di gunakan masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi.

“Ya selain berfungsi untuk menjadi tempat laporan masyarakat yang belum tercoklit, kita juga menerima jika ada masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di daerah mereka,” pungkasnya.

Baca juga:  Sambut Hari Kesaktian Pancasila Polda Kaktara Melaksanakan Upacara

 

Bagikan: