• Jumat, 19 April 2024

Tahap Pertama, 1.463 Pekerja di Berau Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Junaidi mengatakan, program bantuan subsidi gaji atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dinilai cukup membantu pekerja swasta di Bumi Batiwakkal.

Pasalnya, di masa pandemi Covid-19, bansos tersebut benar-benar dibutuhkan oleh karyawan dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Iya ini cukup bagus. Program ini nantinya dapat mengurangi beban kebutuhan para pekerja dalam pemenuhan kebutuhan harian. Semoga mereka pekerja bisa menggunakannya dengan baik,” katanya Jumat (28/8) siang.

Menurutnya, bantuan tersebut telah diluncurkan. Dan hal ini pihak BPJS Ketenagakerjaan Berau yang memiliki gawean.

“Iya kemarin sudah diluncurkan programnya. Dan dipimpin langsung oleh Presiden RI melalui video conference,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau, Bunyamin yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan perihal tersebut, bahwa bansos untuk pekerja swasta tahap pertama sudah cair.

“Iya kemarin sudah diluncurkan dengan nominal Rp 1.200.000 per orang dan itu digunakan untuk bulan Agustus dan September,” ucapnya.

Sesuai dengan peraturan, bantuan tersebut dicairkan selama 4 bulan. Dengan pembagian tahap I dan II yang masing-masingnya dicairkan dalam jangka dua bulan sekali.

Dijelaskan Bunyamin, sejauh ini data yang dihimpun dari beberapa perusahaan di Berau, tercatat sebanyak 35.000 pekerja swasta telah dilakukan proses validasi untuk mendapatkan bantuan.

Namun di tahap pertama, baru dikucurkan sebanyak 1.463 pekerja yang mendapatkan bansos tersebut.

Untuk tahap lanjutan, sementara ini masih menunggu karena proses validasi data masih berlanjut.

“Semoga data yang dikirim ke pusat bisa mendapatkan semua agar pekerja swasta di Berau merasakan kebermanfaatan dari bantuan ini,” pungkasnya.

Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang berhak menerima bantuan subsidi Rp 600.000 ada beberapa kriteria, di antaranya harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kemudian, calon penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Lalu, kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.

Kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.

Jadi, gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. (*/sgp).

Read Previous

Berlabuh Ke Seri Marawiah-Agus Tantomo, PDI Perjuangan Siap Menangkan

Read Next

Deklarasi ZIYAP, Tekankan Politik Santun dan Pluralisme Kepada Semua Pendukung

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular