Tanjung Redeb- Lensaku.id. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau mengambil langkah cepat terkait ditemukannya satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintahan terpapar Covid-19.
Kebijakan ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran virus tersebut di lingkungan Setda Berau.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, DPMK mengeluarkan surat terbaru dengan nomor: 848/575/DPMK-I/UMPEG tentang Pemberitahuan Work From Home (WFH). Hal ini guna menindaklanjuti adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan positif Covid-19.
Kepada seluruh karyawan/karyawati organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diintruksikan untuk melaksanakan pekerjaan di rumah (WFH) terhitung sejak tanggal 3-4 September 2020.
Kepala DPMK Berau, Ilyas Natsir pada Kamis (3/9) malam mengatakan, sejak satu ASN di lingkup Setda Berau terkonfirmasi positif Covid-19, WFH lantas diterapkan.
“Virus ini berbahaya, jadi WFH ini diambil karena untuk mencegah penularan dan munculnya klaster baru di tubuh ASN,” jelasnya.
Di tengah padatnya program yang dijalankan, ia meminta agar selama WFH berlangsung, ASN tidak mengalami penurunan kinerja terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
Sebab, dengan adanya kondisi tersebut, mereka dilarang untuk datang ke kantor seperti biasanya sebelum keadaan benar-benar stabil dan proses isolasi gedung usai dilakukan.
“Iya harapannya mereka tetap maksimal menunaikan tugasnya. Hal ini karena adanya kasus baru, jadi harus menunggu sampai kondisinya stabil,” katanya.
Menurutnya, wabah virus Covid-19 tidak boleh dianggap remeh. Untuk itu, agar masyarakat Bumi Batiwakkal selalu menjaga kesehatan agar tidak bermunculan klaster-klaster baru.
“Semoga yang bersangkutan segera sembuh dan kita semua kembali bekerja,” tutupnya. (*/sgp).