• Sabtu, 27 Juli 2024

Penjelasan KPU Berau, Soal Petahana Positif Covid-19

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Bupati Berau, Muharram yang jadi salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2020 dinyatakan positif Covid-19.

KPU tetap mempertahankan pencalonannya dan hanya menunggu kesembuhan untuk bisa tampil di publik.

Ia dinyatakan positif virus Corona usai mengikuti kegiatan tes Swab di Rumah Sakit Kanudjoso Jatiwibowo (RSKJ) Balikpapan dalam lanjutan tahap pemeriksaan kesehatan KPU Berau.

Hal ini lantas mengundang perhatian masyarakat terkait dengan statusnya di Pilkada Berau 2020 apakah masih boleh berpartisipasi ataupun sebaliknya.

Mendengar perihal itu, KPU Berau lantas memberi tanggapan dengan mengatakan, pihaknya tidak akan membatalkan pencalonan peserta Pilkada yang terjangkit virus Covid-19.

KPU mengatakan, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti tahapan Pilkada sampai dinyatakan sembuh.

Setiap bapaslon yang terjangkit Covid-19 akan menjalani isolasi. Artinya, paslon tersebut tidak bisa mengikuti tahapan pilkada selanjutnya.

“Kesehatan Pak Muharram akan dipantau oleh Tim Medis di Balikpapan. Sementara ini, kita masih menunggu sampai hasilnya negatif,” ucap Ketua KPU Berau, Budi Harianto, Kamis (10/9) siang.

Dengan dinyatakan positif, Budi menerangkan akan berpengaruh pada masa kampanye bapaslon. Sebab, sebelum dinyatakan sembuh, yang bersangkutan belum bisa berkerumun dengan masyarakat.

“Dengan kondisi sekarang, konsekuensinya waktu kampanye pasti berkurang,” pungkasnya.

Sebelumnya ia menerangkan, bahwa masa kampanye Pilkada serentak hanya dilakukan selama 71 hari lantaran Corona. Sehingga tahapan selanjutnya tidak bisa diikuti oleh petahana sebelum dinyatakan sembuh.

Saat ditanya terkait dengan kemungkinan petahana gugur sebagai bapaslon, Budi -sapaan akrabnya-menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, maka yang bersangkutan tidak gugur.

“Tidak menggugurkan bapaslon. Dan ini sudah di atur dalam PKPU,” singkatnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, untuk tahap pemeriksaan kesehatan belum dapat dilaksanakan oleh petahana.

Pihak KPU Berau masih menunggu Tim Medis di Balikpapan guna memberi keputusan lebih lanjut.

“Semoga yang bersangkutan, segera diberi kesembuhan dan tahapannya segera dilanjutkan kembali,” tutupnya. (*/sgp).

Read Previous

Bawaslu Tarakan Tunggu Hasil DPS Perbaikan Dari KPU

Read Next

KPU Tidak Lakukan WFH Bagi Petugasnya Lantaran Tahapan Terus Berlanjut

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular